Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Beserta Contohnya

Pelayananpublik.id– Setiap warga negara di dunia memiliki hak dan kewajiban sesuai aturan yang berlaku di negaranya. Keduanya harus berjalan berdampingan, ada hak ada pula kewajiban.

Warga negara tentu tidak bisa menuntut haknya saja, mereka juga harus menjalankan kewajibannya, jika tidak maka negara itu akan menjadi negara barbar. Sebaliknya pemerintah pun tidak bisa mengutamakan kewajiban warga saja dan mengabaikan hak mereka, sebab negara itu akan menjadi super diktator.

Sehingga negara yang baik adalah negara yang menjunjung tinggi hak warganya. Sementara warga negara yang baik adalah warga yang taat terhadap kewajibannya.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Pengertian Hak

Prof Dr Notonagoro mengatakan pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Seseorang yang ayamnya dicuri lantas melapor ke polisi adalah tindakan menuntut hak. Menuntut haknya yang dirampas orang lain. Sebagai ganjarannya, pencuri itu dihukum setimpal sebagai bayaran karena merampas hak orang lain.

Pengertian Kewajiban

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan seseorang agar memperoleh hak, bahkan jika tidak dilakukan seseorang bisa mendapat sanksi atau hukuman. Misalnya pekerja memiliki kewajiban melakukan pekerjaan dengan baik, lalu ia akan menerima gaji yang merupakan haknya.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Seperti yang sudah disebutkan di atas semua warga negara manapun memiliki hak dan kewajiban, termasuk warga Indonesia.

Hak dan kewajiban warga Indonesia dijamin dalam undang-undang.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku.

Misalnya, dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.

Pasal dalam UUD 1945 ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.

Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia

– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, tercantum dalam pasal 27 ayat 2.

– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Tercantum dalam pasal 28A.

– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Tercantum dalam pasal 28B ayat 1.

– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. Tercantum dalam pasal 28C ayat 1.

– Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya, tercantum dalam pasal 28C ayat 2.

– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. Tercantum dalam pasal 28D ayat 1.

– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak-hak ini diatur dalam pasal 28I ayat 1.

Kewajiban Warga Negara Indonesia 

– Menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

– Ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

– Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain”.

– Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

– Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam

hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Demikian ulasan mengenai pengertian hak dan kewajiban warga negara. Semoga bermanfaat. (*)