Tak Temukan Kerugian Negara, Kejagung Bakal Stop Perkara Dugaan Korupsi BPJS TK

Pelayananpublik.id- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa menemukan kerugian negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan (TK).

Untuk itu, penyidikan perkara kasus tersebut akan dihentikan.

Hal itu diamini Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Ia menyebut perkara tersebut masuk ke dalam kategori unrealized loss, bukan kerugian negara.

“Saya sampaikan bahwa itu unrealized loss ya,” kata dia, belum lama ini.

Kejagung, kata dia, juga berencana untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait perkara BPJS TK tersebut, mengingat belum ditemukan kerugian negara sampai saat ini.

“Kalau sekarang memang belum dihentikan, tapi arahnya ke sana,” katanya.

Untuk informasi, kasus BPJS Ketenagakerjaan sempat ramai dibicarakan pada tahun lalu.

Namun pengungkapan kasus tersebut terkesan teekatung-katung menyusul sulitnya menghitung nilai kerugian negara dari praktik investasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenegakerjaan.

Padahal dalam proses penanganan perkara penyidik Kejaksaan Agung telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung nilai kerugian negara akibat kasus investasi tersebut.

Selain itu penyidik Kejagung juga telah memeriksa saksi baik dari manajemen BPJS Ketenagakerjaan maupun pihak sekuritas dan manager investasi. (*)