Pembelaan Ditolak Hakim, Dosen Cabul Tetap Dipenjara

Pelayananpublik.id- Terdakwa kasus pencabulan mahasiswi Universitas Riau (Unri), Syafri Harto sementara ini dipastikan tetap ditahan.

Hal itu setelah eksepsi atau pembelaan terdakwa ditolak oleh hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, belum lama ini.

Dosen sekaligus Dekan (nonaktif) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau itu pun tetap ditahan karena permohonannya untuk menjadi tahanan kota juga ditolak hakim.

hari jadi pelayanan publik

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Estiono menyatakan dakwaan JPU sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap.

“Hakim menolak keberatan terdakwa yang disampaikan tim penasihat hukum,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Zulham Pane Pardamean, Selasa siang, 8 Februari 2022.

Zulham mengatakan majelis hakim memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah saksi untuk membuktikan dakwaan.

“Sidang pekan depan masuk pemeriksaan saksi, sidang akan digelar dua kali seminggu,” ujar Zulham.

Sekadar mengingatkan, Syafri Harto menjadi tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melakukan penyidikan.

Dirinya menjadi tersangka usai seorang mahasiswi Unri inisial L melaporkannya atas tuduhan pelecehan seksual.

Korban L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Ia mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang

Dalam kasus ini, Syafri Harto dijerat dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP juncto Pasal 281 ke 2 KUHP.

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur. (*)