Proyek Kantor Desa di Labuhanbatu Dibongkar PTPN3

LABUHANBATU – Akibat tak mendapat resmi izin dari Manajemen Kebun Aek Nabara Selatan (Kanas) PTPN3, proyek renovasi perluasan Kantor Desa N5, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu terpaksa dibongkar meski pengerjaan sudah berjalan. Anehnya, Camat Bilah Hulu, Hamdy Erazona Siregar, mengaku tidak tahu.

Yang lebih parahnya, diberitakan sebelumnya, Pj Kades N5, Rika, membuat pernyataan yang lebih mengejutkan bahwa dana pembangunan proyek itu dari dana swadaya masyarakat.
Coba nanti awak cek terlebih dahulu ke kadesnya ya. Blm ada laporan mengenai info tersebut,” jawab Hamdy dengan enteng saat dikonfirmasi, Senin (7/2/2022). Sementara, Pj Kades N5, Rika, yang juga dikonfirmasi ulang bungkam tanpa menjawab pesan yang dilayangkan kepadanya.
Yang lebih mengejutkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, saat dikonfirmasi justru menegaskan telah mempertanyakan masalah tersebut kepada Pj Kades N5 Rika. Pernyataan Abdi justru mengasumsikan bahwa Camat Bilah Hulu, Hamdy Erazona Siregar bluder.

Kemudian, Rika sebelumnya menyatakan kalau dana pembangunan proyek perluasan Kantor Desa N5 itu menggunakan dana swadaya masyarakat. Malahan, Rika saat dikonfirmasi sebelumnya balik mengajak wartawan apakah mau ikut patungan dana proyek tersebut.

hari jadi pelayanan publik

“Saya pun heran itu mengapa bisa dibongkar oleh PTPN3. Sudah saya tanyakan masalah itu kepada Pj Kadesnya dan diakuinya memang dipaksa bongkar karena masalah teknis izin dari PTPN3, dan Pj Kades juga menyatakan itu dana swadaya masyarakat,” sebut Abdi Jaya Pohan.
Tak sampai disitu, Rika bahkan menghardik jurnalis saat melakukan investigasi terkait total dana yang tersedot untuk bangunan tersebut.

“Apa abang mau ngasih patungan, mau nyumbang kalau kami beritahukan,” jawab rika saat dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya, Rabu (2/2/2022).

Rika juga berkelit saat ditanya total dana yang dihabiskan untuk membangun balai pertemuan warga. Ia berdalih, dana dikumpulkan dari swadaya masyarakat setempat.

Kepada awak media, PJ Kades N-5, Rika pun seakan keberatan atas pertanyaan awak media terkait dibongkarnya bangunan di desa tersebut.
“Kami kan pihak desa sudah minta maaf bang, kami juga kan sudah tak ada masalah lagi sama orang kebun. Bangunan tersebutkan telah dibongkar,” ujarnya. “Kami kan nggak tau aturan kebun itu gimana dan kami sudah menemui APK. Namun, tidak ketemu. Hanya bertemu Kerani 1 Personalia Pitttor, jadi apalagi yang mau dibahas,” jawabnya.

Sebelumnya, pihak manajemen Kebun Aek Nabara Selatan (Kanas) PTPN3 melalui staf APK, Pajrin mengatakan telah meminta kepada Pemerintah Desa N-5 untuk menunggu izin dari Pimpinan Pusat perusahaan pelat merah tersebut sebelum melakukan kegiatan.

Namun Pemdes N-5 tak mengindahkan dan tetap melakukan kegiatan pembangunan fisik. Masalah pun mencuat. Hingga akhirnya bangunan dibongkar paksa.

Sikap arogansi PJ Kades Rika tentu sangat disayangakan, ketika menyebut tak paham aturan namun ngotot melakukan kegiatan pembangunan fisik di atas lahan HGU.  (njb)