Syarat dan Cara Daftar Bantuan KIP Kuliah 2022

Pelayananpublik.id- Beberapa bantuan sosial dari pemerintah dalam rangka perlindungan sosial masa pandemi Covid-19 terus berlanjut di tahun 2022.

Salahsatu bantuan yang masih berlanjut di 2022 adalah program Kartu indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

KIP kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik namun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Tujuan program ini adalah untuk membantu calon mahasiswa yang terkendala biaya, agar tetap dapat memperoleh hak mendapatkan pendidikan yang tinggi.

Adapun syarat siswa yang ingin mendaftar KIP kuliah adalah sebagai berikut:

Syarat Peserta KIP Kuliah

– Pelajar SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid

– Calon penerima KIP Kuliah harus mempunyai potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah

– Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP

– Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera

– Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Cara Daftar KIP Kuliah

Melansir dari laman resmi KIP Kuliah berikut adalah cara mendaftar KIP Kuliah 2022 :

1. Calon penerima melakukan pendaftaran individu di laman Sistem KIP Kuliah lewat situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif.

3. Sistem akan memvalidasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan untuk mendapatkan KIP Kuliah. NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.

4. Jika berhasil, sistem memberikan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email terdaftar.

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).

6. Selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

7. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

8. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Adapun total bantuan KIP kuliah untuk tahun 2022 adalah maksimal Rp 33,6 juta selama 8 semester untuk mahasiswa S1.

Maksimal Rp 25,2 juta selama 6 semester untuk mahasiswa D3.

Maksimal Rp 16,8 juta selama 4 semester untuk mahasiswa D2.

Maksimal Rp 8,4 juta selama 2 semester untuk mahasiswa D1. (*)