Miris, Hanya 5 Persen Kasus Kekerasan Seksual yang Diselesaikan Polisi-Jaksa

Pelayananpublik.id- Kasus kekerasan seksual di Indonesia bagaikan fenomena gunung es dimana hanya secuil yang tampak namun lebih banyak yang tersembunyi.

Kasus kekerasan seksual juga seringkali kandas di penegak hukum ketika korbannya mencari keadilan. Bahkan tak jarang korban justru tersudutkan sehingga enggan meneruskan kasusnya.

Dari itu tak heran jika banyak sekali kasus kekerasan seksual yang tenggelam meski telah dilaporkan ke pihak berwajib seperti polisi dan jaksa.

hari jadi pelayanan publik

Pemerintah bahkan mengatakan kepolisian dan kejaksaan hanya menyelesaikan lima persen dari ribuan kasus kekerasan seksual selama ini. Pemerintah berharap hal itu bisa dibenahi dengan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Seksual (RUU TPKS).

Hal itu dikatakan Ketua Tim Gugus Tugas RUU TPKS Eddy OS Hiariej.

Ia mengatakan pemerintah berupaya memperbaiki itu lewat RUU TPKS.

“Sebelumnya, dari ribuan kasus yang ditangani kepolisian dan kejaksaan, penyelesaiannya hanya kurang dari lima persen. Berarti ada masalah pada hukum acaranya. Nah ini yang diperbaiki,” kata Eddy dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (4/2/2022).

Dia yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu mengatakan pemerintah saat ini sedang mematangkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU TPKS. Daftar itu yang akan menjadi modal pemerintah saat membahas RUU TPKS bersama DPR.

Menurut dia, terdapat 623 DIM RUU TPKS yang sudah dikantongi pemerintah. Beberapa poin yang ditekankan pemerintah dalam daftar tersebut adalah hukum acara pidana serta penanganan dan rehabilitasi korban kekerasan seksual.

“Saya meyakini dengan diskusi publik rumusan DIM RUU TPKS akan menjawab segala persoalan terkait kekerasan seksual,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR menetapkan RUU TPKS sebagai rancangan undang-undang inisiatif DPR. Dengan keputusan itu, pembahasan RUU TPKS akan segera bergulir di parlemen.

Pembahasan menunggu surat presiden (surpres) beserta daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah. Setelah itu, pimpinan DPR akan menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang bertugas membahas RUU itu hingga selesai. (*)