Uang Korupsi Dikembalikan, KPK: Tidak Hapus Pidana

Pelayananpublik.id- Para tersangka korupsi wajib mengembalikan kerugian negara akibat perbuatan mereka.

Namun pengembalian dana tersebut tetap tidak menghapus sanksi pidana para tersangka. Hal itu hanya dianggap sebagai bentuk kooperatif terhadap proses hukum.

Hal itu dikatakan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri seperti yang dikutip dari Liputan 6, Jumat (28/1/2022).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Tentu tidak. Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu atau pun ia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian unsur-unsur pasal,” ujarnya.

Nantinya, kata dia, pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi tersebut akan dijadikan salah satu alat bukti dalam persidangan. Jadi, pembuktian adanya suap maupun korupsi yang dilakukan seseorang akan lebih memudahkan tim penuntut umum.

“Ini kan perilaku perbuatan tersangka yang akan dibuktikan berdasarkan kecukupan alat bukti. Maksudnya pembuktian unsur dakwaan adalah ketika ada unsur-unsur perbuatan terpenuhi di pasal-pasal yang diterapkan,” kata Ali.

Hal itu juga berlaku kepada para tersangka maupun terdakwa. Menurut Ali, pengembalian uang hasil korupsi oleh tersangka tak akan menghapus pidana.

Namun tindakan kooperatif, jujur serta kesediaan mengembalikan uang tentu akan bisa mengurangi hukuman.

Pengembalian uang oleh tersangka maupun terdakwa nantinya akan dijadikan bahan meringankan dalam tuntutan oleh penuntut umum.

“Bahwa kemudian ada yang mengaku, berterus terang, mengembalikan, sebenarnya ini alasan yang meringankan hukuman saja nantinya di persidangan,” kata Ali. (*)