Pelayananpublik.id- Mantan Manajer Bisnis Unit Bisnis Sumatera I PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) wilayah kerja Medan dan Aceh, Picandi Masco Jaya alias Candi, divonis 10 tahun penjara dalam kasus penggunaan alat antiges bekas yang terjadi Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, 27 Januari 2022 itu 4 orang bawahan Candi hukuman bervariasi.
Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara. Kemudian Marzuki dan Renaldio masing-masing dihukum 5 tahun penjara.
Kelima terdakwa juga dibebani membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Adapun putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Rosihan Juhriah Rangkuti di Ruang 1 PN Lubuk Pakam.
Dalam kasus penggunaan alat antigen bekas itu majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut dan turut serta menyalahgunakan kekuasaan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum,” sebut Rosihan dalam persidangan yang digelar secara virtual.
Sekadar mengingatkan, kasus alat.tes rapid antigen bekas ditemukan di Bandara Kualanamu, Sumut, Selasa (27/4/2021).
Sebelumnya polisi menerima laporan banyaknya hasil positif calon penumpang yang menggunakan tes Rapid Tes Antigen di bandara ini.
Selanjutnya seperti biasa, mereka pun mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrian.
Setelah mendapatkan nomor antrian maka petugas krimsus di panggil nama dan masuk ke ruang pemeriksaan untuk di ambil sampel yang di masukkan alat tes rapid antigen ke dalam kedua lubang hidung.
Setelah selesai pengambilan sampel maka petugas krimsus menunggu di ruang tunggu sambil menunggu hasil rapid antigen, berselang sekira 10 menit menunggu, hasil di yang di dapatkan “Positif”.
Karena hasil positif, kemudian perdebatan antara polisi dan petugas laboratorium PT Kimia Farma itupun terjadi.
Setelah itu terjadi perdebatan dan saling balas argumen maka di periksa seluruh isi ruangan labolatorium rapid antigen dan para petugas PT Kimia Farma dikumpulkan, maka petugas Krimsus Poldasu pun akhirnua mendapat sejumlah barang bukti yakni ratusan alat yang di pakai untuk Rapid Tes Antigen bekas yang hanya dicuci lalu dipakaikan kembali ke pasien selanjutnya.
Menurut informasi yang diterima, para petugas PT Kimia Farma itu akhirnya mengaku bahwa alat itu memang dalam kondisi sudah terpakai alias bekas dan hanya dicuci lalu dimasukkan kedalam bungkus kemasan untuk digunakan dan di pakai untuk pemeriksaan orang berikutnya. (*)