Pelayananpublik.id– Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin sedang tersandung kasus dugaan korupsi pasca terjaring OTT KPK beberapa waktu lalu.
Belum usai kasus tersebut, kini Bupati Langkat dilaporkan terkait dugaan perbudakan manusia oleh Migrant Care.
Hal itu usai dilaporkan bahwa ada penjara manusia di rumahnya.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam membeberkan sejumlah hal yang akan diperdalam, terkait laporan Migrant Care tentang adanya dugaan perbudakan yang dilakukan Bupati Langkat Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin Angin.
“Ada apa di rumah Bupati ada penjaranya? Itu bagian dari kami yang mau perdalam. Terus kenapa kok di penjara itu ada sekian orang, terus kenapa di penjara itu kalau berdasarkan foto, ada orang yang mengalami luka-luka? Begitu yang akan kami lakukan (pendalaman),” kata Anam dikutip dari Liputan 6, Senin (24/1/2022).
Anam memastikan, jika laporan Migrant Care valid dan Komnas HAM memiliki cukup bukti, maka sanksi pidana pasti menjerat sang bupati.
“Kalau memang ditemukan ada kasus penyiksaan, ditemukan ada perdagangan orang, harus dijalankan pemidanannya,” jelas Anam.
Sementara itu Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa kerangkeng tersebut digunakan untuk rehabilitasi korban narkoba.
“Kita mendatangi rumah pribadi Bupati Langkat, ada tempat menyerupai kerangkeng berisi tiga, empat orang, langsung kita dalami. Tempat rehabilitasi dibuat yang bersangkutan secara pribadi untuk merehabilitasi korban narkoba,” terangnya.
Tempat rehabilitasi yang diinisiasi Terbit Rencana itu, kata dia, telah berlangsung sekitar 10 tahun. Orang yang sedang menjalani rehabilitasi juga dipekerjakan di kebun milik Terbit Rencana, orang yang dipekerjakan kondisinya sudah mulai membaik.
“Dilihat kemarin itu pengguna narkoba yang baru masuk dua hari sebelum OTT. Untuk yang lainnya sedang bekerja di kebun, diladang,” sebutnya. (*)