NPWP Dihapus dan Diganti NIK, Wamenkeu Minta Masyarakat Tak Panik

Pelayananpublik.id- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menggantinya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Hal itu dikatakan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (23/1/2022).

“Nanti secara perlahan NIK akan menggantikan NPP supaya lebih simpel dan ini kita sudah dikasih restu sama DPR,” katanya.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Saat ini, kata dia, ini NPWP secara bertahap akan dinonaktifkan. Artinya, integrasi NPWP menjadi NIK pada KTP akan mulai dilakukan.

“NPWP ini secara bertahap akan kita padamkan,” katanya.

Meski itu berarti setiap warga negara yang memiliki NIK akan terdaftar sebagai wajib pajak, dia meminta masyarakat tidak perlu panik.

Sebab menjadi wajib pajak bukan berarti harus membayar pajak, sebab yang dipungut pajak hanya para wajib pajak dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Mereka yang tidak memenuhi syarat, tidak akan dipungut pajaknya. Banyak juga masyarakat yang memiliki NPWP tetapi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya kosong.

“Banyak juga saudara-saudara kita yang punya NPWP tapi SPT-nya nihil,” ungkap Suahasil. (*)