Terbongkar, Ini Sebenarnya Alasan Pemerintah Hapus Honorer

Pelayananpublik.id- Tenaga honorer di setiap instansi pemerintah dipastikan akan ditiadakan per 2023 mendatang.

Hal itu ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.

Lalu apa sebenarnya alasan pemerintah melakukan penghapusan tenaga honorer tersebut?

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, menjelaskan tenaga honorer ibarat pegawai yang dibawa masuk ke perusahaan tanpa sepengetahuan HRD.

“Soalnya ada yang misal kayak gini. Manajemen di suatu perusahaan punya yang namanya biro HRD. Terus di bawahnya ada direktur-direktur. Direkturnya yang merekrut diri sendiri, enggak lapor ke HRD. Itu tuh yang namanya tenaga harian lepas,” jelasnya dikutip dari Liputan6.com, Jumat (21/1/2022).

Sehingga para pegawai tersebut harus ditertibkan agar manajemen SDM-nya bisa lebih baik dilakukan.

Oleh sebab itu, Menpan RB kemudian menegaskan jika keberadaan tenaga honorer di pemerintah harus sudah selesai pada 2023.

Begitupun, para eks tenaga honorer akan tetap diberi kesempatan masuk ke dalam pemerintahan, tapi harus mengikuti seleksi dalam bentuk PPPK maupun CPNS.

“Supaya terintegrasi dalam sistem manajemen SDM kita, memastikan kita bisa melakukan proses-proses manajemen SDM yang baik,” tegas Averrouce.

Averrouce menjelaskan, melalui seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ini, eks tenaga honorer tetap memiliki hak yang sama.

Di sisi lain, kehadiran PNS kontrak tersebut bisa lebih memberikan kepastian bagi instansi tempatnya bekerja, baik secara pengeluaran anggaran untuk upah maupun hasil kinerjanya

“Karena kalau PPPK kan sama haknya, enggak ada yang beda. Honorer itu kan sebetulnya kebawa dari zaman dulu. Sebenarnya udah enggak ada, coba cari di UU ASN dan turunannya. Pasti udah enggak ada bunyi honorer itu,” tuturnya.

Sebelumnya, MenpanRB, Tjahjo Kumolo menegaskan akan menghapus tenaga honorer di setiap instansi pemerintahan. Penghapusan ini akan selesai pada 2023 mendatang.

Ia bahkan akan menyiapkan sanksi bagi instansi yang masih mengadakan rekrutmen tenaga honorer nantinya. (*)