Ada yang Jual Minyak Goreng di Atas Rp 14.000, Laporkan ke Nomor Ini

Pelayananpublik.id- Pemerintah telah menetapkan minyak goreng satu harga yakni Rp14 ribu per liter. Setelah menurunkan harga, pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap penjualan minyak goreng.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, mengatakan pihaknya memantau ketat seluruh ritel modern di 34 provinsi agar mengimplementasikan kebijakan minyak satu harga sesuai ketentuan.

Kemendag juga telah menyiapkan kontan pengaduan jika terdapat penjualan minyak goreng dengan harga di atas Rp14 ribu.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Jadi, masyarakat pun dapat mengadukan permasalahan di lapangan ke saluran yang disediakan.

“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila  mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan,” tegas Lutfi.

Adapun hotline yang dibuka 24 jam setiap hari, yang dapat  diakses oleh seluruh pihak melalui pesan  instan Whatsapp di nomor 0812 1235 9337, [email protected], atau konferensivideo Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).

Selain itu, Kemendag kata Lutfi juga memastikan ketersediaan minyak goreng kemasan satu harga di pasar rakyat dan pasar-pasar tradisional.

Untuk pasar tradisional sendiri Kemendag masih memberikan waktu selama sepekan sejak penetapan minyak goreng kemasan satu harga pada Rabu, 19 Januari 2022, baik kemasan plastik maupun kemasan jeriken.

“Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Lutfi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan implementasi kebijakan mulai dari produsen, gerai ritel, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan dinas yang membidangi perdagangan di seluruh Indonesia serta seluruh kementerian dan lembaga terkait. (*)