Kurang Ajar! Ayah di Labusel Cabuli Anak Tiri Berkali-kali

LABUHANBATU – Seorang ayah tiri berinisial IS (28) warga Desa Asam Jawa,  Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) digelandang ke Polres Labuhanbatu, Rabu (19/01/2021) karena melakukan perbuatan biadab mencabuli anak tirinya MM (16) hingga 6 kali.

Pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga itu kini mendekam di balik jeruji besi. Atas perbuatannya, tersangka ISS diancam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002  tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan Pasal 46 dari UU RI No. 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Penangkapan tersangka dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki. Dari kronologi kejadian, Sabtu 8 Januari 2022 sekira pukul 10.00 WIB, ibu kandung korban DC berada saat itu di rumah bersama korban MM dan tersangka.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Kemudian ISS mengajak korban pergi ke bengkel menggunakan sepeda motor, sekira pukul 12.30 WIB (dihari yang sama). Lalu tersangka ISS pulang seorang diri, ibu kandung korban menanyakan dimana MM (korban), tersangka ISS berkata masih disana dia, mandi di bekoan. Tidak lama kemudian tersangka ISS pergi dari rumah dan korban MM pun pulang berjalan kaki dengan keadaan basah lalu ibu korban menanyakan kkenapa kau. Korban MM  menjawab haid aku mak, makanya aku mandi di bekoaan,” jawab korban kepada ibunya diturunkan Kasat Reskrim.

Kemudian, sambung Kasat Reskrim, ibu korban pun menyuruhnya untuk membersikan diri di kamar mandi. “Selesai membersikan diri, ibu korban curiga kerena masih ada keluar darah dari kemaluan MM. Lalu ibu itu  kembali bertanya ke MM agar jujur. MM pun berkata kalau dia telah di setubuhi oleh ayah tirinnya ISS dan sebelumnya kejadian ini sudah 5 (lima) kali ayah tirinya melakukannya,” sambung AKP Rusdi Marzuki.

Dikarenakan pendarahan korban tidak juga berhenti  maka Ibu korban membawa MM ke RSU Kotapinang. Selanjutnya tersangka ISS diamankan oleh masyarakat dan petugas Kepolisian Polsek Torgamba.

Dari hasil penyelidikan di amankan 1 (satu) potong baju kaos Wanita warna hitam, 1 (satu) Potong Singlet Wanita warna kuning, 1 (satu) celana pendek Wanita warna putih, dan (satu) Potong celana dalam warna pink. (njb)