Pelayananpublik.id- Menyikapi penyebaran Covid-19 varian Omicron, pemerintah Indonesia kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung di Jawa-Bali.
Selama PPKM, mobilitas masyarakat kembali dibatasi khususnya ketika akan masuk fasilitas umum.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 17 Januari 2022, yang boleh masuk ke fasilitas publik seperti mall, bioskop, kereta api dan sebagainya hanyalah mereka yang sudah divaksin dosis kedua.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan hal ini dibuktikan dengan aplikasi PeduliLindungi.
“Substansi lain yang mengalami perubahan pada Inmendagri PPKM di Wilayah Jawa dan Bali yakni untuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua levelnya hanya menerapkan hanya kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk,” katanya dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (18/1/2022).
“Namun terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” imbuhnya.
Selain, hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran, kata dia, fasilitas umum yang lain juga meliputi restoran atau kafe, taman, aktivitas seni budaya di area publik, hingga tempat wisata.
Adapun status warna dalam aplikasi PeduliLindungi, dilansir dari laman covid19.go.id, apabila menunjukkan warna hitam, artinya warga tersebut terinfeksi Covid-19 atau melakukan kontak erat dengan orang yang terinfeksi Covid-19.
Sementara warga yang pada layar aplikasi PeduliLindungi yang berwarna merah, artinya warga tersebut belum melakukan vaksinasi, baik dosis pertama maupun dosis kedua.
Warna oranye atau kuning merupakan pengunjung baru menerima vaksin dosis pertama. Atau mereka yang pernah terkonfirmasi Covid-19, dan sudah sembuh namun belum bisa melakukan vaksin karena belum tiga bulan.
Sementara warna hijau adalah indikator yang paling baik. Mereka telah melakukan vaksinasi secara lengkap yakni dua dosis, tidak ada hasil positif atau kontak erat dengan pasien Covid-19 sehingga aman apabila melakukan kegiatan di ruang publik. (*)