Pemkab Labuhanbatu Cabut Izin Discotik Hans Club

LABUHANBATU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Labuhanbatu akhirnya resmi mencabut izin Discotik Hans Club Station, Senin (17/1/2022). Tempat hiburan malam di Jalan Tugu Juang 45, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu itu menuai protes warga Rantauprapat karena ditemukan Narkoba dan minuman keras.

Sehingga, ormas Islam yang sebelumnya menyegel Hans Club Station dengan menggembok pagar discotik itu bersama
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Labuhanbatu, Supriono S Sos pekan lalu seolah tak dindahkan pemilik.

Atas pencabutan izin discotik itu, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Labuhanbatu memberikan apresiasi kepada Pemkab Labuhanbatu. “Atas dicabutnya izin Discotik Hans Club Station sudah sangat tepat. Kita sangat mengapresiasi Pemkab Labuhanbatu, yang telah mencabut izin tempat hiburan malam itu,” ungkap Ketua FKUB Labuhanbatu H Galih Orlando.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Ia juga memberikan apresiasi kepada massa aksi, yang telah mengawal penutupan tempat diskotik itu. “Semoga hal ini menjadi pelajaran bagi pengusaha. Dimana, jika memperoleh izin, harus menjalankan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Labuhanbatu Supriono, S.Sos telah menerbitkan surat pencabutan persetujuan pemenuhan komitmen, lantaran pada 5 januari 2022 yang lalu, pada operasi Yustisi dengan melibatkan Polres Labuhanbatu, Kodim 0209/LB, Pemkab Labuhanbatu, didapati hal-hal yang bertentangan dengan persetujuan Pemenuhan Komitmen Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Atas hal itu, Kemudian dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Labuhanbatu Mencabut persetujuan Pemenuhan Komitmen Tanda Daftar Usaha Karaoke, dan Klab Malam/Diskotik Nomor 503/470/DPMPTSP- BP2EKR/2021 tanggal 9 Juli 2021. (njb)

•