Cara & Syarat Memperpanjang Paspor Serta Biayanya di 2022

Pelayananpublik.id- Paspor merupakan dokumen penting yang harus dimiliki ketika akan melakukan perjalanan ke luar negeri.

Masa berlaku paspor sendiri kini sudah diubah yang tadinya 5 tahun, namun setelah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 terbit, jadi 10 tahun.

Walaupun ada perubahan perpanjangan masa berlaku paspor, Anda tidak boleh menunda-nunda urusan perpanjang paspor.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Sebaiknya, persiapkan persyaratan perpanjang paspor enam bulan sebelum masa berlakunya habis.

Sebab syarat dan caranya juga cukup mudah. Anda juga bisa menghindari antrian dengan mendaftar secara online terlebih dahulu.

Berikut ini adalah syarat untuk memperpanjang paspor.

1. Paspor di Atas 2009

– Paspor lama.

– e-KTP dan fotokopiannya.

– Surat Keterangan dalam proses (jika belum memiliki e-KTP).

2. Paspor di Bawah 2009

– e-KTP dan fotokopiannya.

– Kartu Keluarga (KK dan fotokopiannya.

– Akta Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah terakhir/Surat Baptis lengkap dengan fotokopiannya.

– Surat Pewarganegaraan Indonesia (bagi WNA yang menjadi WNI).

– Jika ganti nama, bawa surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang.

– Paspor lama.

Cara Perpanjang Paspor

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, Anda harus mendaftar dahulu secara online jika ingin mengurus paspor. Ini untuk menghindari antrian di kantor imigrasi. Berikut adalah cara mendaftar online perpanjangan paspor.

1. Download aplikasi Layanan Paspor Online di Google Store

2. Buat akun dan login ke akun Anda

3. Pilih menu Antrian Paspor.

4. Pilih Kantor Imigrasi atau Kanim untuk membuat paspor.

5. Pilih jenis permohonan, jumlah pemohon dan tanggal serta waktu kedatangan yang tersedia di aplikasi.

6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan kode booking beserta informasi waktu kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya.

Untuk mengambil nomor antrian, Anda juga bisa mengunjungi Imigrasi.go.id via Whatsapp

Berikut kantor Imigrasi yang membuka layanan lewat WhatsApp.

– Jakarta Pusat: 0812 9900 4406

– Tangerang: 0811 8119 000

– Bogor: 0811 1100 333

– Batam: 0822 8886 2017

Nah, setelah memperoleh nomor antrean Anda harus mendatangi kantor Imigrasi. Berikut langkah perpanjangan paspor di Kantor Imigrasi.

1. Siapkan kode booking dan berkas yang diperlukan

2. Ambil antrean di lokasi Imigrasi dan tunggu sampai nama Anda dipanggil.

3. Ketika nama Anda dipanggil serahkan dokumen-dokumen kepada petugas

4. Foto dan wawancara singkat.

5. Ambil bukti pengantar pembayaran.

6. Lakukan pembayaran di bank atau ATM paling lambat dalam 7 hari kerja.

7. Paspor baru akan bisa diambil dalam waktu 5 hari kerja setelah Anda melakukan pembayaran.

Adapun biaya yang dikeluarkan untuk perpanjang paspor adalah sebesar:

Paspor biasa (48 halaman): Rp 355 ribu

Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655 ribu

Perpanjang paspor karena hilang: Denda Rp 1 juta

Perpanjang paspor karena rusak: Rp 500 ribu

Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya. (*)