Suntikan Booster Dimulai, Warga Tak Boleh Pilih Vaksin

Pelayananpublik.id- Vaksin Covid-19 dosis ketiga alias booster kini sudah mulai dilakukan ke masyarakat. Pemerintah pun telah memutuskan untuk menggratiskan vaksin tersebut.

Untuk diketahui, vaksin booster dilakukan dengan beberapa merk yang tersedia yakni Sinovac, Pfizer, AstraZeneca hingga Moderna.

Kendati demikian, warga tidak diperkenankan untuk memilih vaksin booster mereka.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Tidak bisa memilih ya, karena sama saja, karena sudah diteliti bahwa peningkatan titer antibodi (tes darah untuk menentukan tingkat antibodi)-nya sama,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (13/1/2021).

Ia menerangkan, Kemenkes sejauh ini menetapkan empat regimen pemberian vaksin untuk warga yang menerima vaksin primer atau dosis 1 dan 2 Sinovac dan AstraZeneca.

Rinciannya, untuk dosis primer Astrazeneca maka diberikan vaksin Moderna setengah dosis, atau vaksin Pfizer setengah dosis.

Untuk pemberian booster untuk penerima vaksin primer atau dosis 1 dan 2 Sinovac adalah, pertama, booster vaksin Pfizer setengah dosis. Dan alternatif kedua, booster vaksin AstraZeneca setengah dosis.

Dengan demikian, untuk sementara ini pemerintah menggunakan skema pemberian vaksin booster secara heterologous, yang artinya pemberian dosis lanjutan berbeda dengan vaksin primer dosis 1 dan 2 yang telah diterima warga sebelumnya.

“Kita bisa lihat bahwa dari kombinasi misalnya AstraZeneca tiga kali, atau [vaksin jenis] mRNA tiga kali dibandingkan mix dua jenis regimen, ternyata itu didapatkan titer antibodi yang lebih tinggi,” terangnya .

Program booster ini, kata dia, hanya akan dimulai pada daerah yang memenuhi syarat. Yakni kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen, dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.

Selain itu, syarat lain yang harus dipenuhi penerima booster adalah berusia 18 tahun ke atas, dan terhitung enam bulan setelah menerima vaksin dosis lengkap.

Apabila daerah dan masing-masing warga memenuhi persyaratan tersebut, tiket vaksin akan dikirimkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Namun apabila tiket masih tidak tersedia, warga dapat langsung menuju fasilitas kesehatan (faskes) terdekat dengan membawa KTP dan dapat membuktikan telah menerima vaksin primer 1 dan 2 dosis. (*)