Malas Antre, Begini Cara Urus SKCK Online

Pelayananpublik.id- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu berkas yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan misalnya melamar kerja, masuk universitas dan lainnya.

SKCK merupakan surat keterangan yang menyatakan bukti bahwa seseorang tersebut berkelakuan baik serta tidak pernah terlibat dalam sebuah tindakan kriminal maupun kejahatan sesuai dengan catatan kepolisian.

Untuk mengurus SKCK biasanya orang mendatangi kantor polisi terdekat. Namun saat ini sudah tersedia layanan online pembuatan SKCK. Sehingga Anda bisa mengurus SKCK dimana saja.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Untuk mengajukan SKCK ke kantor kepolisian, Anda bisa membawa persyaratan sebagai berikut:

– Surat pengantar dari kantor Desa Domisili pemohon.

– Fotocopy Akta Kelahiran, Fotocopy Kartu keluarga dan Fotocopy identitas KTP/Sim sesuai dengan domisili yang tertera dalam surat pengantar Desa pemohon.

– Pas photo terbaru berwarna dengan background merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

4. Formulir daftar riwayat hidup yang di sediakan di kantor polisi dengan benar dan jelas.

5. Melakukan Sidik Jari pemohon oleh petugas.

Sementara jika ingin mengurus SKCK secara online, Anda bisa mengakses melalui laman resmi dari polri di https://skck.polri.go.id.

Selanjutnya Anda akan diminta mempersiapkan beberapa dokumen seperti KTP, photo 4×6, Kartu keluarga, paspor, Akta kelahiran/Ijazah serta sidikjari dalam bentuk Softfile.

Berikut adalah cara membuat SKCK Online:

– Buka https://skck.polri.go.id

– Pilih menu form pendaftaran

– Isi data sesuai dengan identitas diri seperti jenis keperluan dalam penerbitan SKCK, kemudian kesatuan wilayah dalam proses pembuatan dan juga tempat pengambilan SKCK, alamat, sampai cara untuk bayar.

– Pilih metode pembayaran yaitu transfer via BRI Virtual Account dan juga tunai.

– Unggah beberapa dokumen yang wajib pemohon untuk lampirkan

– Cetak kode registrasi Pemohon bisa membawa persyaratan SKCK serta kode registrasi yang selanjutnya di serahkan kepada petugas SKCK yang ada di kantor kepolisian yang sudah di pilih melalui website.

– Selanjutnya isi formulir daftar pertanyaan yang ada pada kantor kepolisian.

– Apabila berkas sudah lengkap, selanjutnya proses penerbitan SKCK bisa membutuhkan waktu 5-10 menit

Mengenai biaya setiap daerah bisa berbeda. Namun biasanya untuk pemohon WNI akan di kenai biaya dalam pembuatan SKCK tersebut sebesar Rp 30.000. (*)