Pekerja Ingin Ikut Program Tapera 2022, Ini Syaratnya

Pelayananpublik.id- Memiliki rumah adalah impian banyak orang. Sebab saat ini semakin sulit memiliki rumah karena harga yang terus naik.

Membantu masyarakat, pemerintah memiliki program yang bernama Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program ini tadinya diperuntukkan hanya untuk PNS dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun kini telah diperluas menjadi untuk pegawai BUMN, BUMD, TNI, Polri hingga pekerja mandiri dan sektor informal.

Begitupun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi hingga seseorang bisa mengikuti program ini.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Salahsatu syarat utamanya adalah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah.

Hal itu dikatakan Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro.

Ia mengatakan syarat yang kedua adalah, bagi para pekerja formal yang ingin menikmati program Tapera maka wajib didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja melalui portal kepesertaan Tapera yang dapat diakses di www.sitara.tapera.go.id.

Sedangkan pegawai swasta bisa mendaftarkan diri secara mandiri.

“Jadi kalau pekerja swasta, pegawai BUMN yang mendaftarkan bagian human resources-nya mendaftarkan pekerja ke Tapera. Kalau pekerja Mandiri yang tidak ada pemberi kerja, daftarnya sendiri,” ujarnya dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (6/1).

Syarat ketiga ialah membayar iuran. Bagi pekerja formal, iuran simpanan sebesar 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen lainnya ditanggung oleh peserta.

Keempat, jika peserta ingin menggunakan manfaat Tapera untuk Kredit Pembiayaan Rumah (KPR), Kredit Bangunan Rumah (KBR) dan Kredit Renovasi Rumah (KRR), mereka harus membayar iuran atau menabung selama 12 bulan.

“Baru bisa manfaatkan Tapera ini,” katanya.

Sebagai informasi, pemerintah mulai tahun kemari melaksanakan Program Tapera. Program dirancang untuk membantu pekerja terutama yang bergaji di bawah Rp8 juta untuk memiliki rumah. (*)