697 Tambang Dapat Tegur, Diberi Waktu 31 Januari, Jika Lewat Izin Dicabut

Pelayananpublik.id- Sebanyak 697 Izin Usaha Pertambangan mendapatkan surat teguran dari pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pemerintah mengirimkan surat teguran tersebut terkait penyampaian Rencana Kerja dan anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 kepada 697 Izin Usaha Pertambangan.

Surat teguran dengan nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 yang ditandatangani oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Sugeng Muljanto itu tertulis, Mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 79 ayat (1) huruf b, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender dan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya.

hari jadi pelayanan publik

“Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban tersebut di atas, sampai dengan saat ini Saudara belum menyampaikan Dokumen RKAB Tahun 2022. Sehubungan dengan kelalaian tersebut, dengan ini kami sampaikan teguran agar Saudara menyampaikan dokumen dimaksud paling lambat 31 Januari 2022,” terang surat yang dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (7/1/2022).

Dan jika lewat batas waktu tersebut, izin pertambangan perusahaan yang bersangkutan akan dicabut sementara.

“Apabila RKAB diterima melebihi jangka waktu tersebut, maka RKAB tidak akan diproses dan perusahan diberikan penghentian sementara. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih,” tulis surat yan tertanggal 4 Januari 2022 itu.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut sebanyak 2.078 IUP.

Menurut Data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen MInerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), 302 perusahaan batu bara yang dicabut itu memiliki luas wilayah pertambangan 964.787 hektare (ha).

Adapun wilayah pertambangan batubara tersebut tersebar di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Sementara untuk 1.776 perusahaan tambang mineral yang dicabut memiliki luas wilayah 2.236.259 hektare, yang tersebar di: Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

“Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan minerba kita cabut karena tidak pernah sampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan dan ini sebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA untuk tingkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Presiden. (*)