Dimulai Pekan Depan, Begini Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster

Pelayananpublik.id- Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster akan dimulai pada pekan depan yakni 12 Januari 2022.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah RI telah menyiapkan 3 opsi terkait program vaksinasi ini, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.

Ternyata tidak semua warga bisa divaksin booster. Sebab sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), vaksin booster akan diberikan ke penduduk usia di atas 18 tahun.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, setidaknya dibutuhkan 230 juta dosis vaksin untuk program ini.

Begitupun, hingga kini vaksin yang akan digunakan untuk booster masih menunggu hasil rekomendasi dari Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menurut Menteri Kesehatan dan Juru Bicara Vaksinasi, berikut kriteria dan syarat penerima vaksin booster:

1. Penduduk usia 18 tahun ke atas;

2. Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan;

3. Tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.

4. Diutamakan lansia dan memiliki komorbid atau penyakit bawaan.

Dengan kriteria tersebut, Menkes Budi mengungkap, ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi syarat untuk menggelar vaksinasi dosis ketiga.

Kemudian, ada lebih dari 20 juta penduduk yang memenuhi kriteria penerima vaksin booster.

“Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini,” kata Budi dikutip dari Kompas.com belum lama ini. (*)