Seleksi Dewan Komisioner OJK Dibuka, Begini Syarat Pendaftarannya

Pelayananpublik.id- Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022 – 2027 akan segera dibuka.

Berdasarkan informasi yang diterima ada tujuh jabaran atau posisi yang dibuka.

Selain itu, OJK juga akan memiliki dua posisi untuk ex-Officio yang berasal dari perwakilan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) yang dipilih melalui mekanisme seleksi.

Adapun tujuh posisi jabatan yang dibuka adalah sebagai berikut:

– Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota

– Wakil Ketua DK OJK sekaligus Ketua Komite Etik merangkap Anggota DK OJK

– Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota

– Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota

– Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lainnya merangkap Anggota

– Ketua Dewan Audit merangkap Anggota

– Anggota yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen

Seleksi calon dewan komisioner OJK sendiri telah diatur dalam Undang-undang termasuk segala persayaratannya.

Adapun syarat calon DK OJK berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang (UU) 21/2021 tentang Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut.

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Memiliki akhlak, moral, dan integritas baik cakap maupun perbuatan hukum

– Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan itu pailit

– Sehat jasmani dan rohani

– Berusia paling tinggi 65 tahun pada 20 Juli 2022

– Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam 5 tahun atau lebih

Dikutip dari CNBC Indonesia, Ketua Pansel Calon DK OJK 2022 – 2027 Sri Mulyani Indrawati mengatakan proses seleksi DK OJK telah diatur secara eksplisit dalam UU OJK. Pendaftaran pun hanya dilakukan secara daring.

“Dan dapat dilihat pada laman https://seleksi.djojk.kemenkeu.go.id,” kata Sri Mulyani, Jumat (31/12/2021).

Adapun pengumuman pendaftaran juga akan dimuat dalam surat kabar Harian Kompas Edisi 3 Januari 2022. Proses pendaftaran akan dimulai pada 7 Januari 2022 dan akan ditutup pada 25 Januari 2022 pada pukul 23.59 WIB.

“Ini dibuka untuk 12 hari kerja, tidak termasuk Sabtu dan Minggu,” kata Sri Mulyani. (*)