Seleksi Dewan Komisioner OJK Dibuka, Begini Syarat Pendaftarannya

Pelayananpublik.id- Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022 – 2027 akan segera dibuka.

Berdasarkan informasi yang diterima ada tujuh jabaran atau posisi yang dibuka.

Selain itu, OJK juga akan memiliki dua posisi untuk ex-Officio yang berasal dari perwakilan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) yang dipilih melalui mekanisme seleksi.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Adapun tujuh posisi jabatan yang dibuka adalah sebagai berikut:

– Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota

– Wakil Ketua DK OJK sekaligus Ketua Komite Etik merangkap Anggota DK OJK

– Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota

– Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota

– Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lainnya merangkap Anggota

– Ketua Dewan Audit merangkap Anggota

– Anggota yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen

Seleksi calon dewan komisioner OJK sendiri telah diatur dalam Undang-undang termasuk segala persayaratannya.

Adapun syarat calon DK OJK berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang (UU) 21/2021 tentang Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut.

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Memiliki akhlak, moral, dan integritas baik cakap maupun perbuatan hukum

– Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan itu pailit

– Sehat jasmani dan rohani

– Berusia paling tinggi 65 tahun pada 20 Juli 2022

– Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam 5 tahun atau lebih

Dikutip dari CNBC Indonesia, Ketua Pansel Calon DK OJK 2022 – 2027 Sri Mulyani Indrawati mengatakan proses seleksi DK OJK telah diatur secara eksplisit dalam UU OJK. Pendaftaran pun hanya dilakukan secara daring.

“Dan dapat dilihat pada laman https://seleksi.djojk.kemenkeu.go.id,” kata Sri Mulyani, Jumat (31/12/2021).

Adapun pengumuman pendaftaran juga akan dimuat dalam surat kabar Harian Kompas Edisi 3 Januari 2022. Proses pendaftaran akan dimulai pada 7 Januari 2022 dan akan ditutup pada 25 Januari 2022 pada pukul 23.59 WIB.

“Ini dibuka untuk 12 hari kerja, tidak termasuk Sabtu dan Minggu,” kata Sri Mulyani. (*)