700 Hari Harun Masiku Masih Berkeliaran, Ini Respon KPK

Pelayananpublik.id- Masih bebasnya politisi PDIP Harun Masiku dari hukuman membuat publik bertanya-tanya akan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal saat ini terhitung 700 hari Harun buron.

Begitupun, KPK sendiri mengaku berkomitmen tetap menjalankan proses hukum untuk para buron korupsi termasuk Harun.

Hal itu diungkapkan Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Ia mengatakan komitmen itu tercermin dari kerja sama yang dijalin KPK dengan aparat penegak hukum baik di dalam maupun luar negeri untuk mencari Harun dan kawan-kawan.

“Tentu ini kami lakukan sebagai upaya serius KPK untuk mencarinya,” ujar Ali dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (28/12).

Saat ini, lanjutnya, ada 4 tersangka KPK yang masih melarikan diri. Mereka adalah Harun Masiku (2020), Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018), dan Kirana Kotama (2017).

“Kami pastikan KPK tetap melakukan pencarian para DPO KPK baik yang ditetapkan sejak 2017 maupun 2020,” tegasnya.

Ia pun meminta agar pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Harun dkk untuk melaporkan ke aparat penegak hukum. Nantinya, penegak hukum dimaksud dapat menindaklanjuti informasi tersebut.

“Termasuk tentu jika teman-teman dari ICW mengetahuinya, silakan lapor aparat terdekat atau kepada KPK,” ucap dia.

Sebelumnya, peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyinggung bahwa sudah lebih dari 700 hari Harun Masiku melarikan diri. Ia menduga KPK bukan tidak mampu menangkap, melainkan tidak mau.

“Kalau kami lihat sudah di atas 700 hari KPK gagal menangkap Harun Masiku, kami yakin ini akan sangat panjang,” kata Kurnia dalam konferensi pers Catatan 2 Tahun Kinerja KPK di Cikini, Senin (27/12).

Harun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Ia menjadi buron sejak Januari 2020.

Dalam pencarian Harun Masiku, KPK bahkan sudah menjalin kerja sama dengan Sekretariat National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia sejak bulan Juli lalu untuk mencari keberadaan Harun. Interpol sudah memasukkan nama Harun ke dalam Red Notice. (*)