Perkosa Janda, Security PT Milano Ditahan Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU – Sempat menuai protes aksi dari puluhan mahasiswi Cipayung Plus mendesak kepolisian segera memproses dan menangkap pelaku dugaan pemerkosaan berinisial AR dengan menggelar aksi di Polres Labuhanbaru, Senin (20/12/2021). AR (28), oknum Security PT Milano, pelaku pemerkosaan terhadap Melati (25) akhirnya ditahan Satreskrim Polres Labuhanbatu, Kamis (23/12/2021) usai menjalani pemeriksaan.

AR tega memperkosa seorang janda beranak satu di areal perkebunan kelapa sawit PT Milano, Dusun IV Sei Nahodaris, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, 6 November 2021 lalu. Modus pelaku mengancam korban karena tertangkap mencuri nerondolan sawit.

Pelaku warga warga Dusun I Desa Pasar III, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten  Labuhanbatu itu melakukan tindak pidana pemerkosaan di areal perkebunan PT Milano Labuhanbatu.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Tersangka diamankan, Selasa 21 Desember 2021 usai menjalani pemeriksaan di Polres Labuhanbatu. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasat Reskrim  AKP Rusdi Marzuki, mengatakan bahwa kasus pemerkosaan tersebut berawal ketika korban tertangkap oleh oknum satpam PT Milano saat mencari buah berondolan.

“Korban diketahui bahwa pada saat itu, Sabtu (06/11/2021), sekira pukul 13.30 WIB korban  sedang berada di blok II kebun PT Milano mengutip berondolan sawit dengan posisi jongkok. Tiba-tiba korban dikejutkan dengan suara bentakan ‘diam kau disitu’ dan korban ketakutan sambil terdiam,” ucap Kasat Reskrim merincikan awal mula kejadian.

Selanjutnya, sambung AKP Rusdi Marzuki, tersangka mengatakan kepada korban. “Ayo-ayo kau kubawa ke kantor,” sebut Rusdi menirukan ucapan pelaku. Mendengar itu, korban ketakutan dan langsung berdiri lalu pelaku mendekati korban kemudian memegang pinggul, meraba-raba buah dada korban. “Korban  berontak ‘jangan gitu lah, Pak’.  Namun pelaku menjawab ‘diam kau’ kemudian korban berusaha untuk menghindar dan berlari. Saat itu tesangka menangkap kerah baju bagian belakang korban sehingga korban tidak bisa melarikan diri. Selanjutnya tersangka memeluk tubuh korban dengan erat hingga korban tidak berdaya,” sambung Kasat Reskrim.

Lalu, korban berteriak meminta tolong kepada kakaknya yang juga ikut mencari berondolan namun terpisah blok. Tersangka mengancam korban dengan  mengatakan, “jika kau melawan dan menjerit aku akan bawa ke kantor. Setelah itu tersangka membungkukkan tubuh korban namun pelukan tersangka tidak dilepas dan melakukan aksi bejatnya kepada korban hingga pelaku mengalami organisme (klimaks) dan mengeluarkan spermanya kedalam lobang vagina korban. Setelah perbuatan perkosaan selesai tersangka memakai celananya saat itu korban sempat melihat dan mengenali wajah pelaku,” urai AKP Rusdi Marzuki.

Selanjutnya, pelaku pergi dari lokasi dan diperempat jalan pelaku bertemu dengan saksi JUM, kakak korban dan sempat berdialog. Berdasarkan kejadian tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di wilayah rantau prapat pada, Senin (20/12/2021) dan mengamankan  barang bukti satu potong kaos warna hitam, satu potong celana pendek warna merah, satu potong celana dalam abu-abu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya. “Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tegas Kasat Reskrim. (njb)