Mulai Hari Ini, Masa Karantina Orang dari Luar Negeri jadi 10 Hari

Pelayananpublik.id- Masa karantina orang dari luar negeri diperpanjang sebagai langkah antisipasi peyebaran Covid-19 varian Omicorn.

Mulai hari ini, Jumat (3/12/2021) pemerintah telah memperpanjang masa karantina bagi orang yang datang dari luar negeri. Ini berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang bepergian ke luar negeri dan masuk ke Indonesia.

Adapun lama masa karantina adalah 10 hari, ini setelah pemerintah menambah 7 hari karantina yang tadinya hanya 3 hari.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

  “WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari,” jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari Liputan6.

Dia mengatakan jika kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala. Pemerintah akan terus mencari tahu dan  mendalami informasi tentang varian baru Covid-19 ini.

Selain itu, pemerintah juga melarang pejabat negara untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” tegasnya.

Diapun menambahkan larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.

Berbeda dengan pejabat negara, masyarakat umum hanya diimbau untuk tidak pergi ke luar negeri, bukan dilarang.

“Jadi WNI dihimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini ,” jelasnya.

Pemerintah, menurut Menko Luhut, saat ini juga akan menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.

“Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan,” jelasnya. (*)