Warga yang Bepergian ke Luar Kota Saat Libur Nataru Wajib Bawa Surat dari Lurah

Pelayananpublik.id– PPKM akan kembali diberlakukan selama libur akhir tahun atau libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Selain itu Polri akan menggelar Operasi Lilin pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 nanti.

Jadi selama masa operasi itu polisi akan memeriksa warga yang melakukan perjalanan ke luar kota dan akan memberlakukan Surat Keluar Masuk (SKM) dari Ketua RT bagi warga yang hendak berpergian.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengecekan SKM nantinya akan dilakukan pada setiap Pos PPKM Mikro sebagai check point yang bakal disebar di beberapa perbatasan wilayah hingga pintu keluar masuk tol.

“Polri juga di seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai check point,” ujarnya dikutip dari Liputan6, Jumat (26/11).

Ia mengatakan aturan itu diberlakukan demi membatasi mobilitas masyarakat selama libur Nataru nanti. Meski polisi tidak melakukan penyekatan, penggunaan SKM diyakini diharapkan mampu memastikan keamanan masyarakat.

Kata Dedi, para pengendara yang tidak dapat menunjukkan SKM diminta melakukan tes cepat Covid-19 Antigen maupun PCR secara gratis di Posko PPKM.

Dan jika pengendara itu positif Covid-19 maka akan langsung dievakuasi.

Setelah itu, kata dia, petugas kepolisian akan menempel stiker ke setiap kendaraan yang sudah lolos pengecekan SKM. Stiker, kata dia, akan menjadi tanda bagi pengendara agar dapat diizinkan untuk melintas.

“Kalau misalkan positif akan dievakuasi menuju tempat lain. Kalau misalnya SKM dia ada, maka silakan melanjutkan perjalanan,” tambahnya.

Penerapan mekanisme pos tersebut akan merujuk pada ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang baru diterbitkan. Seluruh wilayah di Indonesia, akan menerapkan PPKM Level 3.

Adapun peraturan selama PPKM Level 3 tersebut antara lain adalah mengizinkan Umat Kristiani untuk mengikuti kegiatan peribadatan Hari Raya Natal secara berjamaah di Gereja dengan pembatasan jumlah jemaat 50 persen dari total kapasitas gereja.

Kemudian juga meminta sekolah tidak memberi libur khusus Natal dan tahun baru bagi siswa. Pembagian rapor semester I juga diminta diundur ke Januari 2022.

Selain itu, Alun-alun di setiap daerah dilarang buka saat libur akhir tahun. Sejumlah tempat wisata, mal, dan bioskop boleh buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. (*)