Pelayananpublik.id- Pemerintah gencar memberikan berbagai bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
Namun kenyataannya di lapangan banyak bansos yang salah sasaran, seperti misalnya ke para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kabarnya sebanyak 31.624 aparatur sipil negara (ASN) atau PNS terindikasi menerima bantuan sosial atau bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Bantuan yang didapat pun beragam seperti program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Hal ini dikatakan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma.
Masalah ini terungkap saat Kemensos memverifikasi data penerima bansos secara berkala. Adapun dari 31.624 PNS penerima bansos, sebanyak 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan.
Kata Risma, PNS ini tersebar di 511 kabupaten dan kota di 34 provinsi di Indonesia. Data tersebut pun telah diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun profesi PNS penerima bansos ini juga berasal dari berbagai macam latar belakang, seperti dosen, tenaga pendidik, tenaga medis, dan lainnya.
“Data itu kita sampaikan ke BKN, kita scanning data kependudukan, ‘tolong dicek apa ini PNS atau bukan? ternyata betul (ASN),” lanjut Risma.
Terkait itu, Risma mengingatkan sebenarnya ASN tidak berhak menerima bansos. Sebab sesuai kriteria yang ditetapkan Kemensos, mereka yang tidak boleh menerima bansos adalah yang memiliki pendapatan tetap, seperti ASN yang digaji pemerintah.
Sebagai tindak lanjut, kata Risma, data tersebut akan dikembalikan ke daerah untuk dilakukan verifikasi ulang serta ditindaklanjuti.
Pemda diminta segera memberikan respon agar Kemensos bisa terus memperbaharui data secara berkala.
Risma turut menyurati unsur pimpinan TNI/Polri untuk melakukan pengecekan karena dikhawatirkan ada aparat yang juga sama-sama menerima bantuan sosial.
“Profesi TNI-Polri, kita sudah surati ke Bapak Panglima mudah-mudahan kami segera menerima jawabannya. Karena diperaturannya tidak boleh penerima pendapatan rutin (mendapat bansos),” kata dia.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo langsung bersuara terkait temuan ini.
PNS diakui sudah memiliki penghasilan tetap dari pemerintah sehingga tidak termasuk dalam kriteria penerima bantuan sosial (bansos). “
Begitupun, belum ada aturan spesifik bagi ASN dilarang menerima bansos.
Misalnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai, disebutkan penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin yang tidak mampu dan/atau rentan terhadap risiko sosial. Tidak ada menyebut secara spesifik bahwa PNS dilarang terima Bansos.
Selain itu Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak serta mempunyai kriteria masalah sosial.
Ini seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial, penyimpangan perilaku, korban bencana dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
“Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos,” kata Tjahjo.
Sanksi disiplin yang dapat diberlakukan bagi ASN penerima bansos tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Dalam hal terbukti bahwa PNS bersangkutan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka dapat diberikan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya seperti dikutip Antara. (*)