Pelayananpublik.id- Tingkah oknum polisi yang menyalahgunakan kekuasaannya memang selalu membuat geram. Salahsatunya adalah Brigadir DY yang hari ini telah resmi dipecat dari pekerjaannya sebagai polisi lalu lintas di Polresta Pontianak Kota.
DY dipecat karena terbukti mencabuli seorang remaja berusia 15 tahun karena melanggar lalulintas pada September 2020 silam.
Gadis belia itu dicabuli setelah melakukan pelanggaran lalulintas yakni karena tidak memakai helm saat melintas di Simpang Hotel Garuda, pada 15 September 2020.
Bukannya menilang, DY malah membawa gadis itu ke hotel lalu mencabulinya.
Saat korban dibawa ke hotel, teman korban kemudian melapor kepada orang tua korban.
Orang tua korban yang mendapat informasi dari rekan anaknya itu terkejut. Tanpa pikir panjang, langsung membuat laporan ke polisi. Dari situ Polresta Pontianak kemudian melakukan penyidikan.
Akibat perbuatan bejatnya itu, DY pun reski dipecat dalam Upacara Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (22/11/2021).
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Andi Herindra, dan dihadiri pula oleh Waka Polresta Pontianak Kota, AKBP NB Darma, serta pejabat utama dan para kapolsek.
Namun DY tak hadir pada upacara pemecatan dirinya tersebut.
Dalam upacara tersebut, Kapolresta Kombes Pol Andi Herindra menyampaikan bahwa PTDH terhadap personel Polresta Pontianak tersebut sudah melalui proses cukup panjang melalui sidang Kode Etik Profesi Polri dengan keputusan PTDH.
Sebenarnya, kata Andi, ia tidak menginginkan kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH.
“Kita semua pasti tidak menginginkan upacara ini terjadi. Tidak ada satu orang pun pimpinan yang menghendaki kehilangan anggotanya, apalagi dengan proses PTDH. Namun karena pertimbangan dan keputusan pimpinan, serta sebagai langkah kongkrit komitmen Polri untuk menegakkan hukum kepada siapa saja, termasuk kepada anggota yang melakukan tindak pidana, ini semua harus dilakukan,” terangnya.
Selain itu, Andi juga mengingatkan kepada seluruh personel untuk meminimalisir pelanggaran sekecil apapun.
“Ini saya harap adalah kejadian terakhir. Jangan sampai ada lagi anggota yang di-PTDH. Sebagai insan penegak hukum, kita dituntut untuk selalu berbuat yang terbaik kepada masyarakat, menjadi teladan, memberikan contoh yang baik, bukan sebagai pelaku pelanggaran, bahkan tindak pidana,” tegasnya. (*)