Ingin Naik Pesawat Saat Nataru, Ini Syarat Terbarunya

Pelayananpublik.id- Pemerintah terus berupaya menekan lonjakan kasus Covid-19 dalam negeri khususnya saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada akhir tahun 2021 mendatang.

Untuk itu pemerintah RI berencana kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di semua daerah pada masa libur natal dan tahun baru 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Penerapan PPKM tentu akan memengaruhi syarat mobilitas warga termasuk dengan moda transportasi udara, dimana beberapa peraturan sempat berubah-ubah.

Terkait itu Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan syarat bepergian dengan pesawat menurut SE Satgas no 22 tahun 2021 adalah surat negatif Covid-19 baik lewat antigen maupun PCR.

Begitupun, ia menegaskan tidak menutup kemungkinan jika aturan itu berubah di masa libur Nataru.

“Pada prinsipnya, menimbang kasus COVID-19 yang dinamis, jika diperlukan akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan menimbang peluang penularan untuk dapat diantisipasi,” jelasnya dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (19/11/2021).

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menyebut aturan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan mengacu pada tren peningkatan kasus COVID-19.

“Ini ada kemungkinan ke arah sana kalau memang mobilitas dan prokes makin buruk karena penting kita mencegah potensi lonjakan kasus supaya kondisi yang stabil bisa terus kita lakukan,” terangnya.

Sebelumnya, PPKM Level 3 dipastikan akan berlaku di seluruh Indonesia selama libur akhir tahun, mulai dari 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Namun, kata dia, keputusan ini masih menunggu Kemendagri untuk menerbitkan Instruksi Mendagri (Imendagri) terbaru.

“Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan tahun baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” katanya.

PPKM level 3 akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah pun melarang adanya pesta kerumunan untuk merayakan Natal dan Tahun Baru, sehingga tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19. (*)