Apa Itu Outsourching, Bedanya dengan Karyawan Kontrak, Hingga Aturan Hukumnya

Pelayananpublik.id- Istilah outsourcing sering terdengar dalam pembahasan tentang tenaga kerja. Tenaga outsourcing saat ini banyak menempati posisi pekerjaan di berbagai perusahaan baik yang kecil maupun besar.

Banyak yang mengira tenaga outsourcing itu sama dengan tenaga atau pekerja kontrak, namun sebenarnya keduanya berbeda.

Meskipun sama-sama bekerja dalam periode waktu tertentu, karyawan outsourcing dan kontrak tetap memiliki perbedaan yang wajib diketahui.

Sebelum membahas itu, ada baiknya kita pahami dulu apa itu outsourching.

Pengertian Outsourcing

Outsourcing adalah sebutan lain untuk alih daya atau pemindahan pekerjaan dari satu perusahaan ke perusahaan lain.

Hal ini biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi atau untuk memusatkan perhatian kepada hal utama dari perusahaan tersebut.

Jadi dapat dikatakan perusahaan outsourcing berfungsi untuk merekrut, melatih dan mendistribusikan karyawan untuk perusahaan yang membutuhkan jasa karyawan outsourcing.

Banyak perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing untuk mencari karyawan, selain untuk menghemat biaya produksi untuk perekrutan karyawan, perusahaan menjadi lebih fokus ke bisnisnya, tidak perlu repot untuk urusan merekrut karyawan.

Sebagai contoh Gedung DPR memerlukan tenaga satpam. Maka dengan adanya outsourching mereka tak perlu repot melakukan perekrutan, mereka tinggal bayar perusahaan oursourcing untuk menyediakan satpam sesuai kebutuhan.

Nah, setelah bekerja di gedung DPR, para satpam itu akan menerima gaji dari perusahaan outsourchingnya, bukan dari DPR langsung.

Dengan demikian, sudah jelas akan ada pemotongan gaji untuk perusahaan.

Beda Karyawan Outsourcing dengan Kontrak

Karyawan outsourching seringkali disamakan dengan karyawan kontrak. Sebab ada beberapa aturan dari perusahaan outsourching yang harus disetujui pekerja, serupa sebuah kontrak. Namun yang terjadi bukan demikian, untuk lebih jelasnya, berikut kami rangkum perbedaan karyawan kontrak dengan outsourching.

1. Beda Sistem Kerja

Seorang karyawan kontrak adalah yang direkrut oleh sebuah perusahaan untuk bekerja dengan adanya sistem kontrak kerja.

Artinya, perusahaan sendiri yang mengadakan hubungan kerja dengan karyawan bersangkutan untuk suatu pekerjaan yang berlangsung selama periode waktu tertentu.

Sementara karyawan outsourcing direkrut oleh pihak ketiga, dimana outsourcing dibagi menjadi dua yaitu pemborong seluruh pekerjaan dan penyedia jasa penyalur tenaga kerja.

2. Beda Masa Kerja

Untuk karyawan kontrak, masa kerja jelas sesuai kontrak, misalnya di awal teken kontrak mereka diminta bekerja selama setahun, maka mereka harus mematuhi itu. Namun tidak menutup kemungkinan kontrak kerja bisa diperpanjang

Sedangkan karyawan outsourcing masa kerja tidak akan pasti itu semua tergantung dengan pihak perusahaan yang membutuhkan jasanya waktunya biasanya tiga bulan atau hingga satu tahun.

3. Perjanjian Kerja

Untuk karyawan kontrak, ada perjanjian yang dibuat secara tertulis antara karyawan dengan pihak perusahaan.

Biasanya perjanjian ini disebut dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Sedangkan untuk karyawan outsourcing tidak mengharuskan adanya perjanjian seperti karyawan kontrak, namun idelanya tetap harus dibuatkan dari pihak penyedia tenaga kerja.

Payung Hukum Outsourcing

Kegiatan jasa penunjang tenaga kerja outsourcing sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 hanya meliputi lima bentuk pekerjaan yaitu:

– usaha pelayanan kebersihan (cleaning service)

– usaha penyedia makanan bagi pekerja/buruh (catering)

– usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan)

– usaha jasa penunjang di pertambangan atau perminyakan

– usaha penyedia angkutan bagi pekerja/buruh

Terkait dengan lima bentuk pekerjaan jasa tenaga kerja atau karyawan outsourcing tersebut tidak semua bentuk pekerjaan boleh diberlakukan secara outsourcing. Hanya lima bentuk pekerjaan, untuk bentuk pekerjaan lain tidak diperkenankan.

Selain itu, dalam permenaker tersebut diatur juga bahwa karyawan outsourcing berhak mendapatkan THR hingga pesangon seperti karyawan lain.

Keunggulan Outsourcing

1. Bagi Perusahaan

– Tidak Repot Melakukan Rekrutmen, sehingga beban perusahaan untuk proses rekrutmen berkurang.

– Menghemat biaya pelatihan karyawan, karena ini sudah dilakukan oleh perusahaan penyedia tenaga kerjanya.

– Fokus pada bisnis, karena tidak lagi mengurusi rekrutmen dan pelatihan SDM, perusahaan bisa lebih fokus dalam menjalankan bisnisnya.

2. Bagi Karyawan

– Mudah diterima, apalagi bagi lulusan baru, mendaftar pada perusahaan outsourcing adalah salah satu solusi untuk segera mendapatkan pekerjaan.

– Menambah kemampuan, ini dikarenakan banyak perusahaan penyedia jasa outsourcing memiliki SOP yang mengharuskan mereka mendapatkan berbagai macam pelatihan.

– Pekerjaan dengan keahlian khusus, jadi tidak perlu capek-capek mencari perusahaan yang ingin menggunakan jasa mereka. Perusahaan ini biasanya akan ‘berebut’ mencari orang-orang berkeahlian khusus ini langsung ke perusahaan outsourcing.

– Lebih bisa berkembang , yakni mengembangkan diri secara lebih fleksibel karena sifat pekerjaannya yang tidak terikat kepada perusahaan.

Kelemahan Outsourcing

1. Bagi Perusahaan

– Kontrak kerja relatif singkat, ini akan merepotkan perusahaan, karena harus sering memperbarui kontrak atau mencari perusahaan outsource lain untuk menyediakan tenaga kerja outsource yang baru.

– Ketergantungan jasa karyawan outsourcing, hal ini mungkin terjadi apabila ada sistem atau cara kerja yang dirahasiakan oleh perusahaan outsource, sehingga perusahaan yang menggunakan jasa outsource tidak bisa asal mengetahui hal tersebut.

2. Bagi Karyawan

– Tidak ada jenjang karir, karena posisi karyawan telah ditentukan sesuai perjanjian dengan perusahaan outsourcing. Jadi jangan harap ada kenaikan pangkat.

– Masa kerja tak jelas, bila masa kerja pendek tentu Anda bisa melakukan banyak hal setelahnya. Namun ada kemungkinan pula bahwa masa kerja pekerja outsourcing menjadi panjang, ditambah dengan gaji yang barangkali tidak layak. Kekurangan lainnya adalah para karyawan outsourcing disebut-sebut rentan mengalami PHK.

– Kesejahteraan kurang terjamin, biasanya para pekerja outsourcing tidak banyak diberikan tunjangan oleh perusahaan. Hal ini tentu saja berakibat kepada kurangnya kesejahteraan pegawai outsourcing.

– Penghasilan terkadang sulit ditakar – selain seringkali mendapatkan bayaran yang tidak terlalu besar, ada beberapa perusahaan outsourcing nakal yang tidak transparan dalam pemberian upah para pekerjanya. Artinya meski di kontrak (misalnya) tertulis potongan yang diambil oleh perusahaan adalah 20% dari perusahaan pengguna jasa, seringkali para pekerja tidak tahu angka pasti dari upah yang diberikan oleh perusahaan pengguna jasa.

Demikian ulasan mengenai apa itu outsourcing, bedanya dengan karyawan kontrak, payung hukum hingga keunggulan dan kelemahannya. Semoga bermanfaat. (*)