Siaran Analog Akan Dihentikan, Kominfo Bakal Bagikan STB TV Digital Gratis

Pelayananpublik.id- Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menghentikan siaran televisi analog. Oleh karena itu, masyarakat harus beralih ke TV digital jika masih ingin menyaksikan siaran televisi.

Selain membuka layanan tukar tambah televisi digital, Kemenkominfo juga akan membagikan menyediakan 6,7 juta Set Top Box (STB) TV digital bagi warga miskin.

Hal itu dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama lembaga penyiaran, kata Johnny, juga telah menyiapkan mekanisme pembagian STB agar Analog Switch Off (ASO) berjalan sesuai jadwal.

“STB ini kita perkirakaan untuk keluarga miskin sekitar 6,7 juta STB bagi televisi yang dimiliki rakyat miskin. Untuk SBT ini yang sedang kita siapkan agar 6,7 juta itu tersedia pada waktunya sesuai dengan tahapan ASO paling lambat 2 November 2022,” ujarnya dikutip dari Liputan6, Selasa (16/11/2021).

Ia mengatakan ketersediaan STB merupakan aspek penting untuk mendukung implementasi ASO. Ia mengatakan STB dibutuhkan bagi perangkat televisi yang belum memenuhi standar Digital Video Broadcasting-Second Generation Teresterial (DVB T2) atau TV digital.

Johnny menerangkan untuk sementara ini penghitungan jumlah masyarakat miskin yang menerima STB gratis mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial. Nantinya, perangkat STB itu akan dibagikan langsung ke warga yang memenuhi syarat dan dipasang ke TV analog.

“Jadi, lebih dari sekadar bagi-bagi (STB gratis), karena harus dipasang dan di-install di perangkat TV masing-masing. Seperti misalnya di rumah kalau pakai Indihome atau pakai layanan internet itu kan ada perangkat connector-nya, sama kira-kira seperti ada perangkat connector-nya yang memungkinkan menerima siaran digitalnya,” tuturnya menjelaskan.

Di sisi lain, Kemkominfo juga telah melakukan sertifikasi perangkat STB dan TV digital yang diperdagangkan di Indonesia. Hal ini, menurut Johnny, sesuai dengan amanat UU Telekomunikasi.

Di sisi lain, Johnny juga menjelaskan saat ini
terdapat 277 dari total 697 lembaga penyiaran yang sudah siap bersiaran secara digital.

Adapun lembaga yang siap bersiaran secara digital itu adalah lembaga penyiaran publik TVRI, 16 lembaga penyiaran publik lokal yang dikelola pemerintah daerah setempat, 14 lembaga penyiaran komunitas, dan 666 lembaga penyiaran swasta.

Menurut Menkominfo, terdapat 277 lembaga penyiaran atau 39,74 persen dari total lembaga penyiaran yang sudah menyediakan siaran digital.

Menurut Menkominfo, masih tersisa 420 lembaga penyiaran yang akan menyusul dan harus melakukan peralihan ke siaran digital sebelum tahapan Analog Switch Off (ASO) atau dimatikannya siaran TV analog dilakukan. (*)