Edarkan Sabu, Residivis Dibekuk Polisi

LABUHANBATU – Bandar narkoba dibekuk Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Sabtu (14/11/2021) di jalan Martinus Lubis, Pekan Lama, Kecamatan Rantau Utara. Tersangka UK ditangkap di areal perkebunan sawit saat sedang menunggu pelanggan.

Dari tangan tersangka turut disita sabu-sabu seberat 1,39 gram dan uang sebanyak Rp.381.000 termasuk barang bukti lainnya yakni, satu pack plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik dan handphone android merk oppo.

UK selama ini menjadi target dan meresahkan masyarakat. Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba jenis shab-sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit Idik I Sat Narkoba IPDA Sarwedi Manurung.

Untuk melakukan penindakan, aparat melakukan undercoverbuy dengan cara memesan narkotika jenis sabu terhadap tersangka. “Seketika tersangka memberikan narkotika tersebut lalu petugas langsung melakukan penangkapan,” papar AKP Martualesi.

UK menerangkan mendapatkan barang tersebut dari seseorang dengan berinisial B. Selanjutnya dilakukan pemancingan melalui sambungan HP namun tidak aktif. “Tersangka mengakui sudah pernah di pidana dalam kasus yang sama tahun 2017 dengan vonis 1,5 tahun penjara,” sambungnya.

Tersangka mengakui nekat berjualan sabu lagi karena desakan kebutuhan hidup keluarga. “Dia mendapat keuntungan Rp.200.000 sampaiĀ  Rp.400.000 per gramnya, dengan putaran transaksi 2 sampai 5 gram per hari.
Terhadap dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) dari undang-undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Martualesi. (njb)