Cara Cek Hasil Tes SKD dan Syarat SKB CPNS Tahap II

Pelayananpublik.id- Bagi Anda yang mencoba mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pasti sudah tak sabar menanti hasil dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang digelar beberapa waktu lalu.

Kabar baiknya, sebagian instansi telah mengeluarkan pengumuman hasil SKD CPNS tahap II belum lama ini.

Jadi, jika masuk dalam kategori lulus, Anda bisa langsung mempersiapkan diri mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dimulai pada 15 November 2021 besok.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Diketahui, pengumuman dilakukan langsung oleh instansi melalui website atau portal resmi masing-masing. Sehingga peserta SKD CPNS bisa langsung melakukan pengecekan.

Selain itu dilakukan juga pengumuman melalui portal resmi BKN melalui laman SSCASN.

Adapun cara mengecek hasil SKD di laman SSCASN adalah pertama buka laman sscasn.bkn.go.id, kemudian pilih menu ‘Layanan Informasi’, setelah itu pilih hasil SKD CPNS.

Setelah selesai maka halaman yang berisi informasi hasil SKD CPNS akan tampil otomatis oleh sistem.

Namun begitu, belum semua instansi mengeluarkan pengumuman hasil SKD CPNS. Sebab, masih ada instansi yang belum menyelesaikan tes SKD.

Pada tahap I hanya sebanyak 166 instansi yang sudah selesai tes SKD dan akan mengumumkan hasil seleksi.

Nah, bagi Anda yang lulus SKD segera persiapkan diri Anda menghadapi SKB. Adapun persyaratan mengikuti SKB masih sama seperti sebelumnya yakni:

1. Wajib swab test PCR maksimal 3×24 jam. Atau rapid antigen maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum mengikuti SKB.

2. Wajib pakai masker 3 lapis ditambah masker kain dibagian luar atau double masker.

3. Menjaga jarak minimal satu meter dari peserta lainnya.

4. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

5. Peserta harus mengisi formulir deklarasi sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambah H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi ini di print dan dibawa ke lokasi tes.

6. Bagi peserta SKB yang terkonfirmasi Covid-19, akan dilakukan penjadwalan ulang tes yang dilaksanakan pada hari sehari setelah selesainya ujian SKB di setiap titik lokasi ujian. (*)