Siap-siap! Karyawan Dapat Fasilitas Rumah Sampai Handphone Akan Kena Pajak

Pelayananpublik.id- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan para karyawan dan bos perusahaan yang mendapat fasilitas seperti rumah, mobil, hingga handphone akan dikenakan pajak.

Hal ini dilakukan setelah DJP Kementerian Keuanganmengatur kembali aturan terkait dengan pemberian natura atau kenikmatan bagi orang kaya.

Di mana pegawai yang mendapatkan fasilitas natura bakal dikenakan pajak karena dianggap sebagai penghasilan. Sebelumnya fasilitas natura tersebut tidak kena pajak karena bukan bagian dari penghasilan karyawan.

hari jadi pelayanan publik

Hal itu dikatakan Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

“Contoh misalnya saya orang sangat kaya punya 13 perusahaan. Saya nggak pernah terima gaji dari perusahaan saya. Tapi saya minta mobil, rumah dan fasilitas lainnya. Karena fasilitasnya bukan uang maka selama ini tidak dihitung sebagai penghasilan dan saya tidak punya penghasilan saat mengisi SPT. Nah ini sekarang yang diubah,” ujarnya dikutip dari CNBC lndonesia, Rabu (3/11/2021).

Yon Arsal mengatakan pengaturan ulang dilakukan karena saat ini pengenaan pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan badan berbeda. Dimana wajib pajak orang pribadi kenakan tarif progresif dan badan dikenakan 22%.

Sehingga, semua fasilitas yang diterima oleh pegawai yang bukan berbentuk uang akan dihitung sebagai penghasilan.

“Dengan demikian maka akan dikenakan pajak sesuai dengan perhitungan PPh secara umum dengan tarif pajak progresif,” sambungnya.

Begitupun, kata dia, penghasilan yang dihitung bukan harga mobil yang didapat sebagai fasilitas. Melainkan diperkirakan sebagai mobil disewakan oleh perusahaan dengan menghitung penyusutan.

“Jadi berapa harga sewa seharusnya atau biaya penggantian seharusnya. Jadi itu penghasilan. Buat saya sebagai penerima (fasilitas) jadi penghasilan dan buat perusahaan bisa dibebankan,” kata dia.

Meski demikian, ia menekankan ada lima penerima natura yang dikecualikan dari fasilitas ini, yaitu:

1. Penyedia makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai.

2. Natura di daerah tertentu. Daerah yang memiliki potensi ekonomi tetapi tergolong sulit dijangkau menggunakan alat transportasi.

3. Natura karena keharusan pekerjaan. Contoh: alat keselamatan kerja atau seragam.

4. Natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes. Misalnya Pejabat negara.

5. Natura dengan jenis dan batasan tertentu. (*)