Pelayananpublik.id– Kasus dugaan pencabulan istri pelaku narkoba oleh aparat Polsek Kutalimbaru Deliserdang Sumut menarik perhatian banyak pihak.
Pasalnya, dugaan pencabulan istri pelaku narkoba justru dilakukan aparat kepolisian dengan iming-iming akan membebaskan suaminya.
Perbuatan Bripka RHL itu dianggap keji sebab korban ternyata dalam kondisi hamil saat mendapat perlakuan pencabulan tersebut.
Terkait itu, Perempuan Peduli Korban Kekerasan Seksual mendesak Kapolda Sumut untuk tidak hanya membebastugaskan, tapi juga memecat secara tidak hormat Bripka RHL dari kepolisian.
“Mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara memberikan tindakan tegas kepada RHL sebagai pelaku tindakan pencabulan dengan memberikan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian pernyataan sikap yang diterima, Selasa (2/11/2021).
Selain itu para aktivis yang berasal dari berbagai organisasi perempuan itu juga mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk menindak dengan tegas dan memberikan saksi yang pantas bagi semua oknum anggota kepolisian Polsek Kutalimbaru yang terlibat dalam tindakan pencabulan.
Mereka juga meminta Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara memberikan perlindungan dan memastikan terpenuhinya hak – hak korban dalam proses penyelidikan kasus pencabulan yang dialaminya.
Selanjutnya, mereka mengimbau Dinas Pemberdayaan Perempuan Sumatera Utara, dan Kabupaten Deli Serdang untuk memberikan pendampingan dan pemulihan untuk korban.
Dan medesak DPR segera mengesahkan RUU tentang kekerasan seksual yang berpihak terhadap korban
Sebelumnya, pada tanggal 4 Mei 2021, aparat kepolisian Polsek Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus narkoba dan satu diantaranya adalah istri pelaku narkoba tersebut.
Aksi penangkapan kemudian berbuntut terjadinya dugaan pencabulan terhadap istri pelaku narkoba di sebuah hotel yang dilakukan oleh anggota kepolisian berinisial RHL.
MU (inisial korban) yang masih berusia 19 tahun dan dalam kondisi hamil, mengikuti permintaan RHL karena diduga diiming – imingi akan membebaskan suaminya yang telah ditangkap.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol.
Donal Simanjuntak, RHL, penyidik dari Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara, kemudian dibebastugaskan setelah dilaporkan terkait kasus dugaan pencabulan. (*)