Tak Kapok Dipenjara 4 Tahun, Residivis Kembali Berurusan dengan Polres Labuhanbatu

Pelayananpublik.id – Tak juga kapok padahal tahun 2014 silam mendekam selama 4 tahun di Lapas Kelas IIA Rantauprapat akibat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Kini, S (43) kembali ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu atas kasus serupa, Sabtu (30/10/2021) di areal perkebunan PTPN III Mambang Muda, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Warga jalan Tanjung Sari III Lingkungan II B, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu ini menjadi target kepolisian. Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung.

“Tersangka kita tangkap di dalam areal perkebunan sawit dengan cara undercoverbuy memesan narkotika jenis sabu terhadap tersangka. Seketika tersangka mengantarkan narkoba tersebut dan petugas langsung melakukan penangkapan,” ungkap Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Senin (31/11/2021).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Dari tangan tersangka S, turut disita 1 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 5,02 bruto, 1 unit timbangan elektrik dan 1 handphone android merk samsung warna hitam.

Dari hasil keterangan S, ayah dari 3 orang anak ini menerangkan mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial N dan sampai sekarang petugas masih melakukan pencarian.

“Hasil interogasi petugas, tersangka mengakui sudah pernah di pidana dalam kasus yg sama (Residivis, red) tahun 2014 dengan vonis 4 tahun penjara di Lapas Lobusona Rantauparapat.
Tersangka mengaku nekat berjualan sabu lagi karena desakan kebutuhan hidup keluarga dan mengakui mendapat keuntungan Rp. 50.000 sampai Rp.100.000 per gramnya,” papar AKP Martualesi Sitepu.

Akibatnya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (njb)