PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Asosiasi Pilot Protes

Pelayananpublik.id– Peraturan tentang kewajiban tes PCR sebelum naik pesawat menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Kewajiban PCR dinilai akan menurunkan jumlah penumpang pesawat sehingga kebijakan ini menuai protes dari asosiasi pilot, yakni Asosiasi Pilot Garuda (APG).

Mereka keberatan dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa -Bali.

hari jadi pelayanan publik

Selain itu, mereka juga keberatan atas Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang yang aturan yang mensyaratkan penumpang pesawat harus menunjukkan bukti negatif covid-19 dengan metode tes PCR.

Hal itu dijelaskan Plt Presiden Asosiasi Pilot Garuda Donny Kusmanagri dikutip dari CNN Indonesia.

Ia mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah menekan angka Covid-19 namun juga menginginkan pemulihan ekonomi khususnya di bidang angkutan udara dan pariwisata.

“Penerapan aturan di atas sangat kami sayangkan mengingat pemulihan ekonomi dari sektor transportasi udara dan pariwisata dalam dua bulan terakhir sudah menunjukkan proses membaik yang cukup signifikan,” ujar dikutip dari CNN Indonesia, Senin (25/10/2021).

Yang menjadi kekhawatirannya adalah pengetatan syarat itu akan kembali memberatkan calon penumpang sehingga berdampak langsung kepada berkurangnya tingkat keterisian pesawat dan kunjungan wisatawan.

Donny pengetatan syarat terbang dengan pesawat seharusnya tak dilakukan. Terlebih saat ini teknologi pesawat sudah dilengkapi dengan HEPA filter.

Teknologi itu berfungsi mencegah penularan virus di dalam pesawat. Kata dia, efektifitas pencegahan itu bisa dilihat dari hasil penelitian dari berbagai pihak menunjukkan angka penularan covid-19 di pesawat sangat kecil dibandingkan dengan moda transportasi lainnya.

Selain itu lanjutnya, protokol kesehatan ketat serta persyaratan vaksinasi yang diberlakukan baik bagi awak pesawat maupun penumpang harusnya membuat pengetatan syarat itu tak diberlakukan.

Karena itulah, ia meminta pihak terkait dapat meninjau kembali atas aturan tersebut.

“Mengingat dampak dari aturan tersebut terhadap industri penerbangan dan pariwisata, kami berharap agar Kementerian dan pihak-pihak terkait melakukan peninjauan kembali dengan tetap memperhatikan kondisi perkembangan penanganan pandemi covid-19 di lndonesia,” ungkapnya. (*)