Ternyata Ini Alasan Gubernur Aceh Minta Menkominfo Blokir PUBG Dkk

Pelayananpublik.id- Game online Player Unknowns Battleground (PUBG) dan sejenisnya terancam segera tidak bisa dimainkan di Aceh.

Ini karena Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyurati dan meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Johnny Gerard Plate memblokir permainan PlayerUnknowns Battleground (PUBG) dkk.

Selain itu ia juga meminta Menkominfo segera memblokir game judi online.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Adapun alasan permintaan blokir itu adalah semakin maraknya penggunaan permainan PUBG dan permainan judi online di kalangan masyarakat Aceh beberapa tahun terakhir ini.

Demikian dikatakan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, dikutip dari Kompas.com belum lama ini.

“Permintaan pemblokiran berbagai situs game online itu didasari atas Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU)  Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online dan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” katanya.

Iswanto mengatakan, permintaan pemblokiran PUBG berdasarkan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa masyarakat dan lembaga pemerintah dapat mengajukan pelaporan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika untuk meminta pemblokiran atas konten bermuatan negatif.

“Adapun jenis situs Internet bermuatan negatif yang ditangani yaitu pornografi dan kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” ujar Iswanto.

Sementara, dalam surat yang dikirim ke Menkominfo dan diteken Gubernur Aceh pada 5 Oktober 2021, dijabarkan bahwa judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media Internet dan media sosial, sehingga hukumnya haram.

“Pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian,” demikian bunyi poin lain dalam surat yang ditembuskan kepada Ketua DPRA, Kapolda Aceh, Ketua MPU dan Kepala Dinas Komunikasi dan Persabdian Aceh.

Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa semakin maraknya penggunaan game PUBG dan judi online di kalangan masyarakat Aceh saat ini, meresahkan pemerintah, ulama, dan masyarakat.

Sehingga, kata dia, untuk terlaksananya Syariat Islam secara menyeluruh sekaligus pengendalian dan pemblokiran terhadap konten negatif di Aceh, mereka mengirimkan surat permintaan blokir tersebut.

“Kami mohon kepada Bapak Menteri berkenan meminta kepada seluruh penyedia layanan telekomunikasi dan internet di Aceh agar dapat memblokir game PUBG dan game judi online sebagai tindak lanjut penerapan dari peraturan dan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh,” demikian bunyi surat tersebut. (*)