Sudah Diizinkan, Ini Syarat Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat

Pelayananpublik.id- Setelah sebelumnya dilarang karena PPKM, kini anak usia dibawah 12 tahun sudah diizinkan untuk melakukan perjalanan dengan pesawat.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta, dr Darmawali Handoko mengatakan hal ini sudah sesuai dengan isi Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

“Sesuai dengan SE Nomor 21 tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19, iya sudah boleh,” katanya dikutip dari Liputan6.com, Kamis (21/10/2021).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Ia mengatakan meskipun sudah diizinkan, tetap harus dibarengi dengan dokumen penunjang perjalanan pesawat.

Padahal, dalam SE Nomor 21 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19 dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tertulis, bila pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dikecualikan untuk menunjukan kartu vaksinasi.

“Tapi harus pemeriksaan laboratorium (PCR atau Antigen), sesuai dengan aturan daerah yang dituju,” ungkapnya.

Sebelumnya, pengelola Bandara Internasional Soekarno Hatta, mulai berlakukan aturan calon penumpang penerbangan Domestik wajib Test PCR per tanggal 24 Oktober 2021.

Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi mengatakan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 85 Tahun 2021, yang mengharuskan calon penumpang pesawat harus PCR terlebih dulu, belum berlaku di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

“Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 85 Tahun 2021, Surat Edaran berlaku per 24 Oktober 2021,” kata dia.

Sembari SE tersebut berlaku, kata dia, AP II memilih untuk mensosialisasikan kebijakan baru tersebut ke calon penumpang. Mulai dari sosial media, grup whatsapp, sampai ke berbagai maskapai penerbangan.

“Ini masa transisi selama 3 hari, kami gunakan untuk gencar sosialisasi kepada calon penumpang atau masyatakat,”katanya.

Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021. Terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan tersebut salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan. (*)