Apa Itu LADI, Tugas, Fungsi dan Kepengurusannya

Pelayananpublik.id- Indonesia telah menorehkan prestasi internasional di cabang olahraga bulutangkis dengan berhasil memenangkan Piala Thomas 2021.

Piala Thomas kembali ke pangkuan Indonesia setelah 19 tahun lamanya.

Namun, hal lain yang mencuri perhatian adalah tidak dikibarkannya bendera merah putih di arena saat tim Indonesia memenangkan Piala Thomas.

hari jadi pelayanan publik

Ternyata itu akibat sanksi yang dijatuhkan Badan Antidoping Dunia (WADA) kepada Indonesia lantaran dianggap tidak mematuhi prosedur standar antidoping.

Selain Indonesia, dua negara lain yang terkena sanksi adalah Korea Utara dan Thailand.

Dikutip dari Reuters, WADA membeberkan bahwa Indonesia tak menerapkan program pengujian yang efektif.

Dampak dari sanksi tersebut Indonesia terancam tidak bisa menjadi tuan rumah kejuaraan olahraga regional, kontinental, atau dunia selama masa penangguhan.

Sanksi lainnya, sebagaimana dikutip dari Kompas.id, Sabtu (9/10/2021), WADA mencabut hak-hak privilese pengurus Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) di dalam kepengurusan WADA.

Hak yang dimaksud seperti hak suara dan bantuan dari WADA kepada LADI. Pengurus LADI juga tidak bisa masuk dalam komite yang terafiliasi dengan WADA dan Komite Olimpiade Internasional.

Nah, dalam hal ini LADI merupakan pihak yang bertanggungjawab atas sanksi yang diterima Indonesia, sama sekali bukan salah pemain

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali beberapa waktu lalu menjelaskan pernyataan WADA tersebut menyusul pengiriman sampel dari LADI yang tidak sesuai rencana.

Namun secara garis besar, Zainudin mengatakan bahwa Indonesia masih memiliki waktu untuk melakukan klarifikasi kepada WADA. Namun LADI belum melakukannya sehingga pada Thomas Cup, bendera merah putih tidak boleh dikibarkan.

Apa Itu LADI dan Tugasnya

LADI adalah kepanjangan dari Lembaga Antidoping Indonesia, yakni satuan tugas di lingkungan Kemenpora tingkat nasional untuk membantu Menteri dalam pelaksanaan ketentuan antidoping di Indonesia

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021.

LADI adalah lembaga yang bersifat mandiri dan terafiliasi dengan WADA, dan lembaga antidoping regional.

LADI juga bebas pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netralitas dan profesionalitas selama menjalankan operasionalisasi kegiatan dan keputusannya.

LADI dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri.

Kemudian, LADI berlokasi di Ibu Kota Negara Republik Indonesia, dan dapat membentuk kantor perwakilan di tingkat daerah provinsi.

Tugas dan Fungsi LADI

Pada intinya, LADI bertugas melaksanakan pengawasan antidoping pada setiap kegiatan olahraga yang mengacu pada ketentuan World Anti Doping Code (The Code) yang dikeluarkan oleh WADA.

Adapun tugas dan fungsi LADI adalah sebagai berikut:

– Perencanaan program dan anggaran

– Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja

– Penyusunan bahan kebijakan, peraturan, dan pedoman Pengembangan kompetensi, antara lain melalui pelatihan, seminar, dan kursus

– Pengelolaan administrasi dan informasi elektronik

– Penatausahaan kerja sama dengan organisasi antidoping tingkat internasional, dan mitra strategis LADI lainnya

– Pengelolaan kehumasan serta publikasi

– Kegiatan osialisasi antidoping

– Melaksanakan program edukasi, advokasi dan konsultasi hukum

– Melakukan riset/penelitian tentang doping dalam bidang medis, sosial, dan keolahragaan

– Menyusun rencana penyebaran/distribusi pengujian

– Memantau keberadaan olahragawan yang dalam kriteria wajib uji doping

– Mengambil sampel di dalam kompetisi dan di luar kompetisi

– Melakukan Pengujian sampel

– Menyampaikan informasi hasil pengujian sampel

– Melakukan investigasi potensi pelanggaran oleh olahragawan dan/atau tenaga pendukung olahragawan

– Melakukan proses pemberian Therapeutic Use Exemption (TUE) yang artinya pengecualian penggunaan zat/metode terlarang tertentu.

– Pemberian fasilitas pelaksanaan RM dan Panel Dengar Pendapat

– Melakukan atau mengeksekusi keputusan manajemen hasil.

Wewenang LADI

Dalam melaksanakan tupoksinya, LADI berwewenang dalam beberapa hal yakni:

1. Membuat dan menetapkan peraturan Doping sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan The Code

2. Melakukan Testing

3. Memberikan Lisensi Doping Control Officer (DCO) dan Lisensi Doping Educator

4. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengawasan doping di Indonesia.

Demikian ulasan mengenai apa itu LADI, tugas, fungsi hingga wewenangnya. Semoga menambah pengetahuan Anda. (*)