Penambangan Liar Makin Marak, Ombudsman Minta Pemerintah Percepat Hilirisasi Timah

Pelayananpublik.id– Banyak problematika pertambangan Timah saat ini, seperti makin maraknya kasus pemegang izin usaha pertambangan atau lUP yang tidak memenuhi syarat tapi menjadi penadah hasil tambang secara ilegal.

Demikian pembahasan dalam diskusi publik tata niaga pengelolaan timah untuk meningkatkan kontribusi dan manfaat bagi bangsa dan negara, di Swiss Bell Hotel, pada Sabtu (16/10/2021) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, yang hadir dalam diskusi tersebut sekaligus menyampaikan upaya sosialisasi ke publik guna mengetahui peranan Ombudsman, dalam upaya pengawasan maladministrasi.

hari jadi pelayanan publik

“Sebanyak 61 persen publik belum mengetahui maladministrasi dan keberadaan Ombudsman. Selain itu pihaknya perlu mengawasi pelayanan publik khususnya substansi pertambangan timah,” jelas Hery saat membuka diskusi, pada Sabtu (16/10/2021).

Diskusi publik tata niaga pengelolaan timah untuk meningkatkan kontribusi dan manfaat bagi bangsa dan negara, di Swiss Bell Hotel, pada Sabtu (16/10/2021) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung. (FOTO:Istimewa)

Dia mengatakan, ada banyak problematika pertambangan timah saat ini, seperti banyak kasus pemegang izin usaha pertambangan atau lUP yang tidak memenuhi syarat tapi menjadi
penadah hasil tambang secara ilegal.

“Yang mendapat untung dari kasus ini adalah negara lain. Mereka membeli sebanyak-banyaknya timah ilegal untuk hilirisasi dan kembali dijual di Indonesia,” katanya.
Kemudian ia menambahkan, lemahnya tata niaga timah, karena belum mendapatkan perhatian dari pemerintah. Kondisinya berbeda dengan nikel yang terus didorong pemanfaatanya.

“Ekspor timah ke negara tetangga, angkanya telah turun sejak pemerintah melarang ekspor timah di tahun 2020. Tuntutan beseran royalti dari pertambangan timah oleh Pemda Bangka Belitung dinilai belum proposional, produksi timah masih rendah dan konsumsi domestiknya pun masih kecil,” terangnya.

Ombudsman, kata Hery, juga memberikan saran perbaikan kepada Kementerian ESDM sebaiknya segera mempercepat serapan komoditas timah untuk dalam negeri melalui penguatan industri.

“Hilirisasi timah harus dipercepat, perizinan
daring dan kemudahan fiskal terkait bea impor dan tax holiday telah pemerintah
sediakan. Investasi untuk hilirisasi timah berpotensi mendorong serapan tenaga kerja dan dampak ekonomi lainnya,” terangnya.

Sebab, kata Hery industri timah hilir di dalam negeri belum berkembang. Untuk bahan baku solder jumlahnya masih minim dan harus dipenuhi melalui impor. Begitu pula dengan produk tin plate, kebutuhan domestik berkisar 283 ribu ton.

“Industri dalam negeri hanya mampu menyediakan 160 ribu ton. Sisanya terpaksa dari luar negeri pemerintah harus memperbaiki regulasi tata niaga timah terutama dalam konsistensi penegakkan hukum. Mendorong peningkatan produksi timah yang relevan dengan peningkatan PNBP, pelayanan publik terkait kemudahan perizinan sektor pertambangan timah khususnya pertambangan rakyat agar tidak terus menerus liar alias ilegal,” tegasnya.

Ia mengharapkan, pemerintah melalui Kementerian ESDM, KLHK, Kemendag, dan PT Timah agar terus sosialisasi dan edukasi dengan perlibatan stakeholders pertambangan timah dengan metode pentahelix terkait regulasi pengelolaan pertambangan timah yang sesuai asas pelayanan publik dan tata pemerintahan yang baik.

“Strategi Pentahelix merupakan kolaborasi elemen pemerintah, pelaku bisnis, akademisi, masyarakat, dan pers dalam mewujudkan perubahan lebih baik,” katanya.

Terpisah, Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana, menyampaikan mengenai pandanganya
sebagai persepektif Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah daerah dalam mengelola pertambangan timah di Babel.

“Urusan ekspor, saya tidak bisa terlalu banyak berkomentar, karena itu terkait perdagangan, tetapi secara komprehensif, lebih kepada satu kesatuan timah, bahasa normatif kegiatan usaha pertambangan.
Kondisi saat ini seperti diketahui, bahwa lahirnya Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba maka semua otoritas pengelolaan pertambangan menjadi tanggungjawab Menteri ESDM,” kata Amir.

Akan tetapi, sambungnya Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan masyarakat selaku pemilik wilayah atau produsen timah tidak bisa lepas tangan, disamping itu gubernur merupakan wakil dari pemerintah pusat di daerah.

“Tentunya keinginan kita tata niaga timah tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat dengan harga timah yang telah mencapai rekor tertinggi mencapai US$ 37.475 per metrik ton ini menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah,” ujarnya.

Menurutnya, dampak dari tingginya harga timah saat ini langsung ke masyarakat. Namun, tidak untuk pemprov yang belum merasakan dana bagi hasil sumber daya alam, mineral dan batu bara.

“Dengan harga timah naik, tentunya mendorong pertumbuhan ekonomi, efeknya itu multi player terutama bisnis pertambangan timah,” terangnya.

Selain itu, dengan tingginya harga timah diharapkan mendorong naiknya royalti yang diterima Provinsi Bangka Belitung nantinya.

“Nah, untuk komoditas emas itu tarif royalti progresif tergantung harga, jadi 3,75 persen sampai 5 persen mengacu dari pada itu, kita mengusulkan supaya tarif timah bisa mengikuti komoditas emas dan harga timah,” kata Amir.

Amir, mengatakan dengan meningkatnya harga timah, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung telah berkali-kali berusaha meminta ke pemerintah pusat agar adanya peningkatan pendapatan dari royalti dana bagi hasil.

“Keinginan kita Ingin lebih dari itu terkait penerimaan daerah dalam hal ini di APBD, dari dulu tarif royalti hanya 3 persen, pemprov itu sudah berkali-kali berkeinginan ada peningkatan tarif dan juga telah ke BUMN PT Timah minta saham seperti perusahaan tambang di provinsi lainya,” katanya.

Keinginan pemprov, kata Amir meminta komoditas timah juga tarif royalti progresif tergantung harganya. Menurutnya, apabila tarifnya royalti dari timah naik progresif maka akan berpengaruh pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP) dan dana bagi hasil (DBH).

Kalau memang dapat progresif seperti komoditas emas, harga naik, tarif naik. Tetapi namanya peraturan pemerintah level atau produk hukumnya sudah antar kementerian bukan hanya Kementerian ESDM. Semoga saja permohonan dikabulkan dengan harapan tarif royalti naik,” kara Amir.

Dalam diskusi publik tata niaga pengelolaan timah, hadir narasumber lainnya yakni Jabin Subiyanto (Sekjen Asosiasi Eksportir Timah Indonesia/AETI), Suratman (pengamat hukum pertambangan), Shulby Yozar Ariadhy, Sumarno (pelaku usaha tambang timah rakyat). Peserta diskusi berasal dari sejumlah perwakilan organisasi, seperti KNPI, HMI, mahasiswa, Ombudsman Babel, Dinas ESDM dan sejumlah instansi/organisasi terkait lainnya. (*)