Survey KPK: 91 Persen Instansi Masih Mau Terima Gratifikasi

Pelayananpublik.id- Gratifikasi adalah tindakan yang termasuk dalam kategori korupsi. Pemberian hadiah kepada pejabat pemerintahan dengan tujuan tertentu jelas dilarang oleh Undang Undang dibarengi sanksi pidana.

Sayangnya, kebanyakan instansi masih menerima gratifikasi. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2019 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebanyak 91 persen instansi pemerintah masih mau menerima gratifikasi.

“Masih tinggi, artinya masih ditemukan pegawai-pegawai atau pejabat yang menerima sesuatu dan sifatnya gratifikasi sebagai ucapan terimakasih,” terang Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dikutip dari Republika Online, Jumat (15/10/2021).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Hasil survei diperoleh dari pengukuran tingkat korupsi di setiap kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

Dalam survey itu, ada 127 instansi pemerintah mengikuti SPI pada 2019 yang terdiri dari 27 kementerian/lembaga dan 100 pemerintah daerah.

Selain itu KPK juga menemukan 76 persen instansi masih kedapatan melakukan penyelewengan anggaran dan 63 persen instansi masih melakukan lelang jabatan.

“Ini juga jadi perhatian serius kami di KPK karena beberapa OTT menyangkut jual beli jabatan,” katanya.

Riset tersebut juga menangkap bahwa praktik percaloan masih banyak terjadi di instansi pemerintahan hingga pemerintah daerah yakni 99 persen instansi di nusantara.

Tak hanya itu, dia melanjutkan bahwa SPI juga menangkap praktek nepotisme yang masih terjadi di Indonesia. Alexander mengatakan, ada 1 dari 5 pegawai yang menyatakan nepotisme untuk penerimaan pegawai masih terjadi di sejumlah instansi.

Terkait itu, ia meminta para pimpinan instansi maupun lembaga/kementerian untuk memberikan perhatian lebih agar praktik lancung itu tidak kembali terjadi. Dalam kesempatan itu, dia juga menjelaskan SPI baru kembali digelar pada tahun ini dan absen pada 2020 lalu karena pandemi Covid-19.

Dia mengatakan, nantinya di tahun ini survei itu akan kembali dilakukan pada 542 instansi pemerintah dan 98 kementerian/lembaga. Adapun kegiatan ini ditargetkan diikuti 214.106 pegawai di mana pelaksanaannya akan dilakukan secara daring. (*)