Pelayananpublik.id – Pasca rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Deliserdang bersama stake holder lainnya, rencana kerja sama PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) dengan PTPN II yang diduga akan menggunakan ribuan hektar lahan HGU kian menjadi sorotan publik.
Indikasi itu semakin menguat menyusul beredarnya surat No 27/Kom-I/DPRD-DS/X/2021 perihal Rapat Laporan Internal Komisi I yang ditujukan kepada Kepada Ketua DPRD Deliserdang di Lubukpakam yang dirilis pada Oktober 2021. Isinya :
Berdasarkan hasil Rapat Komisi I DPRD Deliserdang pada Kamis, tanggal 07 Oktober 2021 pukuk 10.00 WIB terkait pembahasan kerja sama PTPN II dengan Ciputra Group maka dengan ini kami meminta kepada Ketua DPRD Kab. Deliserdang untuk menyurati Ditut PTPN II dan pihak-pihak terkait untuk menunda kerjasama tersebut serta menerima kunjungan Komisi I sekaligus menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan data :
a. Kejalasan dan Transparansi Lahan eks HGU seluas 5.800 ha.
b. Kejalasan dan Transparansi Lahan eks HGU seluas 8.000 yang aktif dan tidak aktif.
c. Kejelasan harga jual lahan eks HGU PTPN II yang dikerjasamakan dengan CIPUTRA GROUP
d. Kejelasan nasib rakyat Deliserdang yang telah berada di atas lahan PTPN II .
Sebelumnya, RDP diikuti oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Deliserdang, H Rahmatsyah, SH bersama anggotanya Adami Sulaiman, SH, MAg dan Siswo Adi Suwito, turut hadir Irwan Muslim mewakili Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang, Ganda selaku Kabag Hukum PTPN2 dan Triandi, Manajer Ops Proyek Entitas Nusa 2 Propetindo, anak perusahaan PTPN2 yang bertugas melakukan kerjasama dengan pihak Ciputra, Ketua Pendiri Komunitas CTS Iskandar Sitorus dan Direktur Eksekutif CTS M Amin.
Namun sayangnya, dalam rapat tersebut pihak PTPN II belum bisa menjelaskan secara rinci mana saja lokasi lahan yang akan dibangun perumahan Deli Megapolitan City oleh Ciputra (CTRA).
Menanggapi hal yang sudah menjadi sorotan publik tersebut, Ketua Badko HMI Sumut, Alwi Hasbi Silalahi mengatakan terkait Deli Megapolitan City (DMC) itu sudah harus masuk ranah Kementrian BUMN, PTPN dan pihak pengembang (Ciputra).
“Untuk masalah ganti rugi tanaman dan bangunan masyarakat dari pihak ke-3, kalau menurut saya lebih baik dipercepat oleh DMC, itu karena harusnya masyarakat yang lahannya terkena imbas harus dapat hak ganti ruginya. Maka dari itu harus jelas dan transparan mana saja lokasi yang akan dibangun,” ujar Hasbi kepada pelayananpublik.id pada Jumat (8/10/2021).
Selain itu, dia mengatakan seharusnya Pemprov Sumut jangan menunda hak masyarakat yang sudah bayar surat perintah setor (SPS) atas lahan PTPN yang telah dimohon.
“Kalau berani transparan nanti nampak mana lahan yang sudah dikeluarkan dan mana yang masih dikuasai PTPN. Rakyat juga ikut proses daftar nominatif (hak atas lahan eks HGU) dan sudah membayar ke nagara, tapi masih banyak yang belum mendapat haknya. Namun ini kita dapat kabar ada lahan yang akan dibangun perumahan elit. Ketidakadilan dan ketidaksetaraan itu yang kita soroti. Serahkan dulu hak rakyat sebelum kerja sama dengan pengembang,” pungkas Hasbi.