HMI Sumut Minta Kapolri Evaluasi Perihal Peralihan 56 Mantan Pegawai KPK Menjadi ASN Polri

Pelayananpublik.id- Badko HMI Sumut meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi perihal mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna merekrut 56 orang mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Alwi Hasbi Silalahi Ketum Badko HMI Sumut beranggapan merasa aneh seandainya 56 orang itu diterima menjadi ASN di Polri.

Alwi beranggapan tata kelola negara ini sudah berjalan sesuai aturan yang sudah menjadi kesepakatan bersama dan berkekuatan hukum.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Ia berharap kekuatan hukum di negara ini tidak mundur dikarenakan persoalan 56 orang Mantan Pegawai KPK.

“Tata Kelola negara ini sudah baik, langkah hukum sudah berjalan seusai prosedur dan telah dilaksanakan dengan baik, janganlah kita mundur kebelakang hanya karena sekolompok orang, ” ucapnya.

Lanjut Alwi, Tata Kelola negara ini bisa rusak ketika ada perlakuan istimewa terhadap ke 56 pegawai pecatan KPK tersebut, karena sejatinya mereka bukan manusia istimewa.

Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia masih banyak bahkan antrian untuk mengabdi kepada negara ini, dan juga lebih muda dari mereka yang ideologinya jelas, yaitu Pancasila.

Disisi lain, ada beberapa faktor yang harus menjadi pertimbangan Kapolri untuk 56 Mantan Pegawai KPK tersebut. Beberapa faktornya seperti faktor usia yang dalam peraturan pengangkatan ASN ada batas maksimumnya. Kedua faktor ideologi sangat penting jangan sampai berpotensi membahayakan negara.

Alwi juga meminta kepada kapolri untuk mengevaluasi rencana peralihan 56 Mantan Pegawai KPK menjadi ASN Polri.

“Harapannya Kapolri akan evaluasi rencana tersebut, dan harus mempertimbangkan peralihan 56 orang itu mnjadi ASN Polri,” tandasnya. (*)