Diduga Keliru Dalam Pemberitaan, 10 Media Online Digugat Ganti Rugi Rp5 Miliar

Pelayananpublik.id – Sebanyak 10 media online digugat perdata ke Pengadilan Negeri Stabat. Sang penggugat menuntut ganti sebesar Rp. 5.115.000.000 terhadap media online tersebut.

Perkara tersebut terjadi lantaran ke-10 media online itu diduga keliru dalam menyiarkan pemberitaan yang mana terdampak terhadap Susilawati Sembiring sebagai penggugat.

Penyebabnya, ke-10 media itu diduga keliru dalam menuliskan Susilawati ditetapkan sebagai tersangka saat persidangan suatu perkara karena dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Padahal, status Susilawati sebenarnya adalah saksi korban dan hakim tidak memutuskan Susilawati sebagai tersangka.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Terkait hal itu, kuasa hukum penggugat, Togar Lubis mengatakan Susilawati hanya mencari keadilan atas pemberitaan yang sewenang-wenang oleh 15 media online. Karena itu dirinya menggugat 10 media online ke pengadilan negeri Stabat dan mengadukan 5 media online ke dewan pers.

Berdasarkan informasi dari pengadilan negeri Stabat, sidang pertama gugatan terhadap 10 media itu akan digelar pada hari Kamis tgl 30 September 2021.

“Dalam gugatannya, Susilawati Sembiring mohon kepada majelis hakim agar kiranya mengabulkan gugatannya terhadap 10 media online tersebut dikabulkan seluruhnya dengan menyatakan bahwa perbuatan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum karena telah membuat berita yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” ucap Togar kepada media, Jumat (24/9/2021).

Lanjutnya, Susilawati Sembiring juga minta agar hakim menghukum 10 Pemred dan 10 wartawan media online tersebut secara tanggung renteng mengganti rugi kepada Susilawati Sembiring sebesar Rp. 5.115.000.000, ditambah dengan masing-masing tergugat mengajukan permohonan maaf kepada dirinya atas pemberitaan yang tidak benar selama 7 hari berturut-turut di 3 surat kabar nasional setengah halaman.

Menurut Togar, para tergugat (media) telah menyajikan berita yang diduga tidak akurat, tidak objektif serta beritikad buruk dan ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian kepada Susilawati. Yang bertentangan dengan yang dimaksud Pasal 1 Huruf (b) dan (c) Lampiran Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik.

“Sampai Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Stabat, para tergugat tidak pernah menunjukkan adanya itikad baik dengan menghubungi diri penggugat (Susilawati) terutama pula tidak dengan segera mencabut, meralat, apalagi meminta maaf kepada Pembaca terhadap Penghakiman kepada diri penggugat atas pemberitaan tersebut,” pungkas Togar.

Masalah itu bermula, ketika Susilawati sebagai saksi korban memberikan keterangan dalam persidangan perkara pidana. Dalam persidangan tersebut, hakim memerintahkan penyidik kejaksaan agar memeriksa Susilawati (status saat itu adalah saksi) karena diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan yang digelar pada bulan Agustus 2021 lalu tersebut.

Namun, sejumlah media memberitakan bahwa hakim telah menetapkan Susilawati sebagai tersangka memberikan keterangan palsu dalam persidangan itu. Hal itulah yang membuat Susilawati melayangkan gugatannya.