Duh, QR Code Vaksin Covid-19 RI Tak Terbaca di Sistem Saudi

Pelayananpublik.id- Arab Saudi telah mengizinkan orang yang divaksin Sinovac dan Sinopharm masuk ke negaranya.

Kabar ini cukup menjawab keresahan warga Indonesia khususnya yang ingin menunaikan ibadah haji atau umroh.

Namun ternyata barcode vaksin Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI tak bisa terbaca oleh sistem pemindai atau scan barcode yang tersedia di bandara-bandara Arab Saudi.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali hal ini akan menyulitkan para jemaah asal Indonesia bila nantinya bisa berangkat ke Saudi untuk menunaikan ibadah umrah.

Sebab, vaksinasi menjadi syarat wajib bagi para jemaah bila hendak melakukan umrah.

“Soal QR code vaksin. Uji coba kami di lapangan, kami sudah mencoba beberapa kali membaca QR code sertifikat yang dikeluarkan pemerintah Indonesia belum bisa terbaca,” ujarnya dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (21/9).

Endang menjelaskan sertifikat vaksin sangat dibutuhkan pengunjung dari luar di bandara-bandara di Saudi untuk bisa masuk ke negara tersebut dengan pelbagai tujuan.

Endang mengatakan barcode sertifikat vaksin milik negara lain seperti Nigeria sudah terbaca dengan baik di Saudi.

“Apalagi sertifikat vaksin itu berlaku 14 hari. Sertifikat vaksin Sinovac dua dosis dan sertifikat vaksin booster,” kata dia.

Sebelumnya, Endang menjelaskan bahwa Saudi telah mengizinkan penggunaan dua vaksin Covid-19 produksi asal China, Sinovac dan Sinopharm bagi para calon jemaah umrah.

Namun, para jamaah wajib disuntik salah satu dari empat vaksin lainnya seperti Pfizer, Moderna, AstraZeneca dan Jhonson and Jhonson sebagai booster.

“Covid 19 ini jadi perhatian Saudi. Karena Saudi memiliki kebijakan ketat dan efektif. Sehingga per hari ini di Saudi hanya 60 kasus,” kata dia.

Endang juga memastikan Indonesia masih masuk dalam daftar negara yang masih ditangguhkan untuk mengirimkan jemaah umrah ke Saudi sampai hari ini. Hal itu tak lepas dari Edaran General Authority Civilization Aviation Nomor 4/43917 pada tanggal 2 Februari 2021 lalu belum dicabut Saudi. (*)