Pelayananpublik.id– BPJS Kesehatan merupakan layanan yang sangat membantu saat warga harus dirawat di rumah sakit.
Seperti yang diketahui, untuk layanan rawat inap di rumah sakit biasanya dibedakan menjadi 3 kelas yakni kelas I, II dan III.
Namun, dalam peraturan yang terbaru kelas untuk layanan BPJS Kesehatan hanya akan menjadi 2, yakni kelas standar A dan kelas standar B.

Hal itu dikatakan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) selaku perumus kebijakan Jaminan Sosial Nasional (JSN). Mereka mengatakan telah menetapkan rancangan 11 konsep kriteria rawat inap JKN bersama Kementerian Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya.
“Transisi KRI JKN pada tahap pertama konsep kelas standar hanya akan ada kelas standar A dan kelas standar B,” ujar anggota DJSN, Muttaqien.
Kebijakan ini dibuat berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas yang menjadi salah satu dari prinsip Jaminan Kesehatan Nasional.
Adapun kelas standar A diperuntukkan kepada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Untuk kelas ini dalam sebuah ruangan 7,2 meter persegi maksimal ada 6 tempat tidur.
Sementara untuk kelas B yang akan diisi peserta mandiri dan peserta penerima upah, luas kamar minimal 10 meter persegi dan hanya berisi maksimal 4 tempat tidur.
Mengenai biayanya, Muttaqien mengatakan belum bisa menjawabnya karena masih dalam pembahasan di kalangan KDK Kemenkes.
“Ini sampai sekarang belum bisa dijawab. Karena masih menunggu finalisasi KDK Kemenkes,” katanya.
Sementara untuk waktu penerapannya, penghapusan kelas BPJS Kesehatan akan dilakukan mulai 2021 bertahap hingga akhir 2022. (*)