Langgar Kompensasi Tanah Transmisi Listrik, Siap-siap Dipidana

Pelayananpublik.id- Jika rumah Anda berada di sekitar menara SUTET, maka Anda berhak mendapatkan kompensasi dari pemerintah.

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

Dalam aturan itu, diatur jarak minimum tanah atau bangunan dari jaringan transmisi listrik yang akan diberikan uang kompensasi.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Namun, setelah mendapat kompensasi, Anda tentu harus mematuhi aturan yang ada. Jika tidak, Anda bisa mendapatkan sanksi mulai dari perdata hingga pidana.

“Pemegang lUPTLU dan pemegang hak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman di bawah ruang bebas yang tidak melaksanakan ketentuan ruang bebas yang mengakibatkan tidak terpenuhinya keselamatan ketenagalistrikan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keselamatan ketenagalistrikan,” bunyi Pasal 3 Ayat 11 dalam Permen 13 Tahun 2021.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar dikutip dari CNBC Indonesia Selasa (07/09/2021) mengatakan ada beberapa hal yang dilarang dilakukan di ruang bebas yakni:

1. Menanam tanaman apapun yang memasuki ruang bebas.

2. Membangun bangunan. Yakni bangunan pada tanah tapak menara/tiang dan bangunan yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan barang yang mudah meledak dan/atau terbakar.

3. Menimbun bahan bakar minyak dan/atau membangun stasiun pengisian bahan bakar umum dengan radius kurang dari 50 meter dari konduktor terluar jaringan transmisi tenaga listrik.

4. Mengambil, mengganggu, merusak, dan/atau membongkar bagian dari pondasi, penyangga, tanda peringatan dan bahaya serta pencegah panjat yang dipasang untuk pengamanan jaringan transmisi tenaga listrik.

5. Memanjat penyangga, menembak, melempar, menjolok, dan menyentuh konduktor jaringan transmisi tenaga listrik.

6. Bermain layang-layang, balon udara, drone dan/atau sejenisnya di sekitar jaringan transmisi.

7. Membakar benda apapun secara sengaja atau tidak disengaja di bawah ruang bebas.

8. Menimbun atau menguruk tanah di bawah ruang bebas yang dapat mengakibatkan perubahan jarak minimum antara konduktor jaringan transmisi tenaga listrik dan tanah.

9. Mengorek dan menggali tanah atau melakukan pekerjaan konstruksi lainnya yang berpotensi mempengaruhi kekuatan konstruksi tapak menara/tiang.

Berdasarkan UU No.11 Tahun 2020, bahwa setiap orang yang mendirikan bangunan dan/atau menanam kembali tanaman yang telah dikompensasi, memasuki ruang bebas dan/atau membahayakan keselamatan atau mengganggu keandalan penyediaan tenaga listrik dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Sanksi dikenakan berupa sanksi pidana dan perdata untuk PLN dan masyarakat, tergantung dari kondisi. Jika bukan hanya merugikan PLN dan masyarakat, sampai menghilangkan jiwa, maka sanksi pidana lebih tinggi lagi,” tuturnya. (*)