Tak Perlu ke Dukcapil, Cek KTP Bisa Online, Begini Caranya

Pelayananpublik.id- Mengecek informasi KTP kini bisa dilakukan secara online. Anda tak lagi perlu pergi ke kantor Dukcapil hanya untuk.mengetahui informasi di KTP Anda.

Seperti diketahui Nomor Induk Kependudukan di KTP sangat penting. Karena memiliki fungsi mengetahui identitas penduduk Indonesia serta hal lain terkait administrasi.

Sebagai informasi, 16 nomor unik NIK dalam KTP memiliki arti berikut: 6 angka pertama adalah kode wilayah NIK pertama kali didaftarkan. Rinciannya adalah 2 digit pertama kode provinsi, 2 digit kedua kode kabupaten/kota, dan 2 digit berikutnya kode kecamatan.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Sementara 6 angka berikutnya adalah tanggal lahir pemilik NIK dengan format hari-bulan-tahun. Lalu jika berjenis kelamin perempuan angka ditambah 40 pada tanggal lahir.

Selanjutnya empat digit adalah nomor urut ditentukan secara sistem.

Lalu, bagaimana cara mengetahui informasi yang adaa di KTP Anda?

– Lewat SMS dan WhatsApp

Anda bisa mengetahui NIK dengan mengirimkan SMS ke 0815-36-36-9999 yang dimiliki Disdukcapil dengan format SMS: Cek#KTP#NIK.

Selain dengan SMS, bisa juga melalui WhatsApp. Kirim pesan dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota.

-Lewat Facebook dan Twitter

Bagi kamu yang sering main media sosial, bisa juga melakukan pengecekan melalui Twitter dan Facebook. Dengan cara mengakses melalui direct message(DM) Twitter dan personal chat Facebook milik Disdukcapil.

Format pengecekan adalah #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp.

Untuk akun Facebook resmi Disdukcapil adalah Halo Dukcapil. Sementara akun Twitternya adalah @ccdukcapil.

-Melalui Situs Dukcapil

Pengecekan juga bisa melalui alamat situs https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/. Setelah itu akses menu e-KTP dan masukkan NIK pengguna lalu tekan tombol enter.

Apabila data KTP valid dan terhubung akan muncul tampilan berisi data lengkap seperti yang ada di KTP. (*)